TRIBUNTRAVEL.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) batal membuka tempat wisata Kampung Budaya Betawi Setu Babakan selama PPKM Level 3.
Pasalnya, tempat wisata yang berada di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu belum mendapat sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Setu Babakan belum, tak jadi buka. Yang jadi kendala setiap tempat wisata harus punya CHSE," ucap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffa, Kamis (23/9/2021).
Dengan demikian, tempat wisata di ibu kota yang buka selama PPKM Level 3 hanya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: Sebelum Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Ini 5 Bubur Ayam Enak di Jakarta untuk Menu Sarapan
Walau begitu, Disparekraf DKI kini tengah mengurus sertifikat CHSE Setu Babakan itu ke Kemenpar.
Diharapkan, sertifikat CHSE bisa segera diterbitkan sehingga tempat wisata Setu Babakan bisa dibuka untuk umum.

"Setu Babakan belum dibuka, saat ini masih dalam tahap uji coba," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, tiga tempat wisata di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Baca juga: Cari Kuliner Enak di Jakarta saat Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Ini 5 Ramen yang Wajib Dicoba
Tiga tempat wisata tersebut meliputi Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
"Iya, sesuai SE kemenparekraf ada 3 tempat wisata yang mengikuti uji coba ini, Ancol, TMII, dan Setu Babakan. Ketiganya sudah memiliki sertifikat CHSE, artinya secara protokol kesehatan sudah layak dan aman untuk dikunjungi wisatawan," ujar Gumilar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Dibukanya tempat wisata di tengah masa PPKM ini telah disesuaikan dengan sertifikasi CHSE.

Simak aturan lengkap protokol kesehatan di tempat wisata:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
Baca juga: Aturan Terbaru Resto dan Kafe di Jakarta: Boleh Buka sampai Tengah Malam tapi Ada Syaratnya
Baca juga: 6 Mi Ayam Enak di Jakarta Barat untuk Makan Malam, Pakai Topping Ceker Makin Mantap
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
6. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara Ini Tempat Wisata Setu Babakan Batal Dibuka Selama PPKM Level 3.