TRIBUNTRAVEL.COM - Penerapan PPKM masih berlanjut di wilayah Jawa-Bali, namun tak ada lagi daerah yang berstatus level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus Covid-19 dikonfirmasi berada di bawah 2.000 kasus secara nasional pada Senin (20/9/2021).
Kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus.
Di Wilayah Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021), Luhut juga menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Meski demikian, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Termasuk syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Selama dua pekan ke depan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut dibuat sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Tambahan 4 Tempat Wisata di Jogja Diizinkan Buka Uji Coba, Berikut Daftarnya
Baca juga: 7 Soto Enak di Surabaya Buat Menu Sarapan, Ada Soto Ambengan Pak Sadi dengan Rasa Kuahnya yang Khas
Wisatawan domestik yang melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Aturan Naik Melakukan Perjalanan Udara di Jawa-Bali
Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta memakai masker dengan benar dan konsisten, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Untuk penerbangan internasional, pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Syarat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia di yaitu harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setiba di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Selain sudah vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Tes RT-PCR dilakukan 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan ketika masa karantina selesai.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Baca juga: 5 Kuliner Enak di Pasuruan yang Cocok untuk Makan Siang usai Liburan ke Cimory Dairyland Prigen
Baca juga: Liburan ke Bandungan, Ini 7 Oleh-oleh Khas Semarang yang Wajib Dibawa Pulang
Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Susan Spa & Resort, Cocok untuk Menginap saat Liburan ke Bandungan Semarang
Baca juga: 7 Warung Soto Ayam di Semarang untuk Sarapan, Soto Ayam Bang Ari Dimasak Pakai Kayu Bakar
TribunTravel/Tyas