TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video rombongan pendaki yang berfoto-foto dengan seuntai bunga Edelweis di Gunung Lawu.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jejak_pendaki itu, terlihat rombongan pendaki perempuan yang berfoto sambil memegang bunga Edelweis.
Meski telah diingatkan pendaki lain, perempuan itu tetap nekat berfoto-foto.
Video yang diunggah pada 7 September lalu ini mendapat respon dari 11.264 netizen serta dikomentari oleh 920 warganet.
Baca juga: Lokasi, HTM, Jam Operasional, dan Tarif Glamping The Lawu Park Terbaru September 2021
Dalam caption unggahannya, akun tersebut menuliskan kalimat:
"Tolong kasih paham dia. Harus dibilangin berapa kali, bahwa jika dengan sengaja memetik bunga Edelweis ada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar 100 juta rupiah. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem," keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.

Belum diketahui siapa sosok pendaki wanita yang nekat berfoto-foto dengan memegang bunga Edelweis tersebut.
Video pendaki wanita berfoto-foto sambil memegang seuntai bungai Edelweis di Gunung Lawu tersebut direkam oleh pemilik akun Instagram @andremrs12.
Baca juga: PPKM Level 3, Jalur Pendakian Gunung Lawu Dibuka untuk Umum
Dihubungi Tribunjogja melalui perpesanan direct massenge, pemilik akun tersebut menceritakan kronologis pendaki wanita yang nekat berfoto-foto sambil memegang bunga Edelweis tersebut.
Menurut dia, video tersebut direkamnya pada Sabtu (4/9/2021) yang lalu sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat itu pemilik akun @andremrs12 bersama dua rekannya sedang turun dari puncak Gunung Lawu.
Sesampai di Pos 4, dia bertemu dengan rombongan pendaki yang berjumlah 12 orang, terdiri dari tiga perempuan dan 9 laki-laki.
Saat itu dia melihat pendaki perempuan di rombongan tersebut sedang berfoto-foto sambil memegang seuntai bunga Edelweis.
"Mbak mending ditaruh saja bunga Edelweisnya, takutnya ada ranger yang lihat. Nah terus si ceweknya dibilangin ngerti, tapi salah satu rombongannya itu kaya tidak terima saya tegur, dia bilang selow aja bang," kata kepada Tribun Jogja.

Mendengar respon kurang baik dari rombongan tersebut, rekan @andremrs12 pun langsung menimpali jawaban yang isinya menyebut kalau pendaki tersebut malah 'nyolot'.
"Temen saya bilang lagi ke dia, kok lu dibilanginya nyolot banget sih. Terus akhirnya saya rekam itu semua rombongannya," jelasnya.
Baca juga: Identitas Pendaki yang Panjat Tugu Hargo Dumilah Puncak Gunung Lawu Akhirnya Terungkap
@andremrs12 mengaku tidak melihat apakah pendaki perempuan itu memetik bunga Edelweis atau hanya mengambil bunga yang sudah jatuh.
Sebab, saat kejadian, dirinya hanya melihat pendaki wanita itu sudah memegang bunga Edelweis.
"Saya melihat mbaknya sudah memegang bunga Edelweisnya. Terus saya bilang kalau emang bunga Edelweisnya jatuh atau mbaknya tidak metik, mending ditaruh saja," imbuhnya.
Setelah teguran yang disampaikan kepada rombongan pendaki yang berfoto-foto sambil memegang bunga Edelweis tidak diindahkan, @andremrs12 dan rombongannya langsung meneruskan perjalanan.
Kemudian video yang direkam tersebut dikirimkan ke akun Instagram @anakgununglawu sekaligus memberikan penjelasan secara detail mengenai kronologinya.
Sementara itu dihubungi Tribun Jogja melalui sambungan telepon pada Rabu (15/9/2021) siang, Asper BKPH Lawu Utara, Sartono mengaku belum mendapatkan informasi mengenai video viral pendaki yang berfoto sambil memegang bunga Edelweis tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut sekaligus mengecek kebenaran video yang viral tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasinya, kami akan cek dulu dan konfirmasi soal kebenaran video tersebut," jelasnya.

Jika memang video pendaki yang berfoto sambil memegang bunga Edelweis tersebut benar adanya, menurut Sartono, pihaknya akan berusaha untuk mencari identitas pelaku.
"Kalau bisa bertemu dengan pendakinya itu untuk memastikan maksud dan tujuannya apa," pungkasnya.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang dan Candi Ceto Dibuka Uji Coba
Dilindungi Undang-undang
Bunga Edelweis merupakan salah satu bunga yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipetik.
Hal ini dikarenakan pertumbuhannya cukup lama.
Bunga Edelweis biasanya mekar setiap bulan April hingga Agustus setiap tahunnya.
Namun, populasi bunga ini semakin berkurang.

Pada 1988, sudah ada 636 batang diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Parangrango.
Padahal, lokasi itu merupakan perlindungan terakhir bunga Edelweis.
Maka dari itu, Edelweis dilindungi Undang-Undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.
Sementara, ayat (2) berbunyi, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Baca juga: Viral Pendaki Panjat Tugu Hargo Dumilah di Puncak Gunung Lawu, Bakal Kena Hukuman Blacklist
Diberitakan Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Selain itu, mereka yang memetik bunga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Video Viral Pendaki Wanita Berfoto Sambil Pegang Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Begini Kronologinya.