TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta Api Bandara Internasional Yogyakarta atau KA Bandara YIA resmi beroperasi pada Rabu (1/9/2021) setelah melakukan soft launching pada 27 Agustus 2021 lalu.
KA Bandara YIA telah beropasi melewati rute Stasiun Yogyakarta (YK) - Wates (WT) dan Yogyakarta International Airport (YIA).
Disampaikan melalui akun sosial media Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), @kai121_, untuk tarif KA Bandara YIA akan diberlakukan Rp 0 alias gratis sampai tanggal 16 September 2021 mendatang.
Sementara untuk tanggal 17 September 2021 akan diberlakukan tarif promo.
Baca juga: KA Bandara YIA Mulai Beroperasi, Masih Gratis Sampai 16 September
Berikut daftar tarif KA Bandara YIA terhitung mulai 17 September 2021 yang dihimpun TribunTravel dari situs resmi KAI:

1. Stasiun Yogyakarta - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000
2. Stasiun Yogyakarta - Stasiun Wates sebesar Rp10.000
3. Stasiun Wates - Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp20.000.
Lalu, apa sih syarat bisa gratis naik KA Bandara YIA ini?
Simak syarat mudahnya berikut ini:
- Satu orang pengantri dapat membeli 4 tiket
- Pembelian tiket dilayani secara go-show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta
- Pembelian tiket hanya dapat dilayani di loket stasiun lintas Yogyakarta-YIA
- Tiket tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwal
- Tiket tidak berlaku reduksi atau diskon lainnya
- Bagasi tangan yang digratiskan (tanpa bea) maksimal beratnya 20 kilogram
Baca juga: Fakta Unik Andorra, Negara ke 14 Tertua di Dunia yang Tak Punya Bandara

Melalui akun Instagram resminya, PT KAI juga menyampaikan beberapa ketentuan penumpang yang ingin naik KA Bandara YIA:
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
2. Wajib menunjukkan surat tanda regristasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik
3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negarif RT-PCR atau rapid test antigen dan akan dilakukan test acak (random check)
4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
5. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
Baca juga: Dari Rp 900 Ribu, Harga Tes PCR di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Jadi Rp 525 Ribu
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,7 derajat Celsius
7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
8. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m)
9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
10. Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam keadaan pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Heboh Wanita Berjalan Santai di Bandara Hanya Kenakan Bikini, Videonya Viral di Medsos
Baca juga: Viral Pesawat Landing di Bandara Cristiano Ronaldo dengan Landasan Pacu Paling Berbahaya di Dunia