TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali terlah terus digencarkan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
Satu di antaranya dengan pemberlakuan sanksi sosial bagi pelanggar.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Pemkot tangsel masih memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar.
Baca juga: Promo Tiket Masuk Nirvana Valley Resort Bogor, Bisa Digunakan Setelah PPKM Darurat Berakhir
Baca juga: Wisatawan Nekat Piknik ke Karimunjawa saat PPKM Darurat Disuruh Pulang
Namun jika masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, maka akan disiapkan sanksi lainnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan sanksi yang akan diberlakukan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.
Menurutnya pihaknya bakal menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap operasi penertiban PPKM Darurat.
"Forkompimda sepakat untuk yang pertama kita dorong dulu Satpol PP untuk menerapkan sanksi yang ada di Perwal Nomor 13 Tahun 2020 mereka saya dorong untuk menyiagakan PPNS karena sudah hari keempat jadi sudah penerapan sanksi," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Benyamin menuturkan sementara waktu pihaknya hanya menyiagakan personel PPNS pada setiap operasi PPKM Darurat.
Baca juga: Toko Oleh-oleh Cimory Dairyland Prigen Tetap Buka Selama PPKM Darurat
Kata ia, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kemudian tahap berikutnya sanksi pidana disiapkan oleh Pak Kapolres dan Pak Kajari di back up dari pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan di tempat. Kita akan siapkan kalau dirasa dengan PPNS itu cukup ya tipiring tidak perlu," pungkasnya.
Jadi ada baiknya mematuhi aturan selama PPKM Darurat.
Jika kamu punya rencana liburan, lebih baik tunda dulu sampai keadaan membaik.
Baca juga: Wisata Dieng Tutup Total Selama PPKM Darurat, Homestay Sepi dan Banyak Wisatawan Batalkan Perjalanan
Baca juga: Promo Tiket Masuk Seaworld Ancol, Bisa Digunakan Setelah PPKM Darurat Berakhir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana