TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian terhadap layanan operasional bus TransJakarta.
Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @pt_transjakarta.
Menurut keterangan unggahan, mulai 4 Juli 2021 layanan TransJakarta mengalami sedikit perubahan.
Baca juga: Terbaru! Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat
Kini, layanan TransJakarta beroperasi pada pukul 05.00 - 20.30 WIB.
Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas, beroperasi pada pukul 20.30 - 21.30.

Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Namun jika harus ke luar rumah, pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M baik di halte maupun di dalam bus Transjakarta.
Selain itu, penumpang diimbau hanya berdiri pada tanda/ marka yang disediakan dan duduk pada bangku yang tidak disilang.
Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat
Baca juga: Syarat Penumpang Citilink Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Aturan Naik TransJakarta
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penumpang TransJakarta:
1. Pembatasan jumlah pelanggan (60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar) dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan
2. Lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus
Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan
3. Wajib gunakan masker selama berada dalam lingkungan TransJakarta
4. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik (KUE) cukup atau gunakan tiket QR pada aplikasi tije.
5. Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku
6. Jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan
7. Berdirilah pada tanda yang sudah dipasang di lantai
8. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X
9. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung ataupun via telepon
10. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: 30 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Simak Daftarnya
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Taman Safari Prigen Tutup Sementara
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya artikel terkait PPKM darurat di sini.