TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya akan menerapkan syarat baru untuk masuk wilayah Bali bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), mulai hari ini Rabu (30/6/2021).
Syarat masuk Bali tersebut berlaku bagi PPDN yang akan masuk ke Bali baik menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 8 Tahun 2021, dirangkum TribunTravel berikut sejumlah syarat masuk Bali terbaru:
Perjalanan Udara
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Terbang ke Bali Kini Wajib Tes Swab PCR, Genose Sudah Tidak Berlaku
Untuk hasil negatif Rapid Test Antigen sudah tidak berlaku lagi bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara.
Selain itu, pengguna transportasi udara juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen.
Perjalanan Darat dan Laut
Bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk memastikan keaslian dan keakuratan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode.
Sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan transportasi darat, laut, angkutan penyeberangan, kendaraan penumpang pribadi dan logistik diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
40 Persen Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan
Sehari menjelang pemberlakuan syarat baru masuk Bali terpantau kedatangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak begitu ramai.
Bahkan menurut informasi banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya ke Bali hari ini, hal tersebut pun dibenarkan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selaku pengelola.
"Untuk planning flight hari ini memang sudah ada yang cancel untuk jumlahnya tidak tahu pasti, tapi planning flight yang cancel kurang lebih mencapai 40 persen" ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa (29/6/2021), dilansir dari Tribun Bali.
Untuk aktivitas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menurut Taufan terpantau landai tidak terlalu ramai baik di terminal kedatangan domestik maupun terminal keberangkatan domestik.
Sebelumnya data yang tercatat di terminal kedatangan domestik tertinggi mencapai 8 ribu penumpang, sementara di terminal keberangkatan itu bisa mencapai 7 ribu penumpang.
"Rata-rata per hari penumpang itu mencapai jumlah total 15 ribu terdiri dari 8 ribu kedatangan dan keberangkatan sebanyak 7 ribu," imbuh Taufan.
Dari informasi yang didapatkan untuk planning flight hari ini mencapai 70 penerbangan takeoff landing, dan kurang lebih 20 penerbangan dibatalkan atau cancel.
Keberangkatan Bandara asal yang hari ini banyak cancel didominasi dari tiga kota besar diantaranya Jakarta, Surabaya dan Lombok.
Namun mengenai alasan kenapa banyak maskapai melakukan cancel, Taufan tidak mengetahui alasan pasti dari maskapai karena itu merupakan kewenangan penuh mereka.
"Kami terus terang tidak tahu kenapa maskapai melakukan cancel hari ini padahal aturannya efektif berlaku besok. Tetapi data hari ini yang kami terima sudah banyak cancel flight," jelasnya.
Tetapi pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan syarat terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai.
Apakah dengan kebijakan ini akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara?
Taufan mengatakan hal itu tidak bisa dipungkiri.
"Tentunya memang hal itu tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara. Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kita penurunan terjadi 30 sampai 40 persen atau sekira tidak lebih dari 5 ribu hingga 6 ribu," papar Taufan.
Disinggung mengenai planning flight besok atau di hari pertama penerapan pengetatan masuk ke Bali melalui Bandara berapa, Taufan menyampaikan data itu baru diterima olehnya paling cepat sore ini atau paling lambat besok pagi.
"Untuk planning flight besok biasanya itu sore ini akan keluar dan akan di-update lagi oleh teman-teman di lapangan itu pagi hari besok," imbuhnya.
Tonton juga:
Baca juga: 9 Tempat Sarapan di Bali yang Enak, Murah dan Cocok Dikunjungi saat WFB
Baca juga: Liburan ke Bali, Potret Mesra Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Bikin Iri Warganet
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar liburan ke Bali, di sini.