TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali mengumumkan jadwal penerbangan internasional.
Penerbangan internasional kali ini dengan rute dari Jakarta menuju Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong.
Rute penerbangan internasional tersebut berlaku selama bulan Maret 2021.
Baca juga: Garuda Indonesia Bagikan Promo Khusus Jelang Akhir Pekan, Ada Diskon Tiket Hingga 60 Persen
Dilansir dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Selasa (16/3/2021), berikut jadwal penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong selama Maret 2021.
1. Rute Jakarta-Singapura GA 836
Jadwal terbang: Senin-Sabtu
2. Rute Singapura-Jakarta GA 837
Jadwal terbang: Senin-Sabtu

3. Rute Jakarta-Kuala Lumpur GA 820
Jadwal terbang: Selasa, Kamis, Jumat dan Minggu
4. Rute Kuala Lumpur-Jakarta GA 821
Jadwal terbang: Selasa, Kamis, Jumat dan Minggu
5. Rute Jakarta-Bangkok GA 866
Jadwal terbang: Kamis dan Minggu
6. Rute Bangkok-Jakarta GA 867
Jadwal terbang: Kamis dan Minggu
7. Rute Jakarta-Hong Kong GA 876
Jadwal terbang: Minggu
8. Rute Hong Kong-Jakarta GA 873
Jadwal terbang: Minggu
Dokumen dan Syarat Calon Penumpang Rute Internasional
Perlu diketahui, selama pandemi Covid-19 perjalanan udara memiliki aturan yang ketat seperti transportasi lainnya.
Berikut sejumlah dokumen dan syarat penerbangan untuk calon penumpang Garuda Indonesia rute internasional:
Menuju Indonesia
Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA
Persyaratan Surat Keterangan Sehat untuk masuk ke Indonesia:
WNI
Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia serta harus mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
WNA
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
- WNA yang memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.
Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
3. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah
5. Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomoasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada point nomor 3;
7. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
8. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
9. Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
10. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada point nomor 7, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
11. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada point nomor 7, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021, serta mulai berlaku dari 9 Februari sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Perjalanan Internasional
Persyaratan dokumen mengacu ke informasi atau ketentuan dari negara tujuan yang ada di laman resmi IATA atau dapat mengakses website resmi negara tujuan pada link masing-masing sebagai berikut:
Singapura - Changi International Airport (SIN)
Informasi mengenai protokol kesehatan RGL/TAC menuju ke Singapura.
Penumpang menuju Singapura diharuskan mengisi SG Arrival Card with Electronic Health Declaration melalui Website, Android Play Store atau Apple App Store
- Calon Penumpang yang demam atau yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperbolehkan naik ke pesawat
- Penumpang yang memasuki Singapura harus mematuhi persyaratan kesehatan publik dan imigrasi Singapura sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di situs webnya di sini.
- Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Kuala Lumpur- Kuala Lumpur International Airport (KUL).
Sesuai dengan ketentuan perjalanan ke luar masuk negara Malaysia.
Hong Kong - Hong Kong International Airport (HKG).
Sesuai dengan ketentuan perjalanan ke luar masuk Hong Kong.
Bangkok - Suvarnabhumi Airport (BKK).
Sehubungan dengan kebijakan otoritas Thailand, penerbangan transit melalui Bandar Udara Bangkok Suvarnabhumi tidak diperkenankan hingga 28 Februari 2021 atau pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020, pelaksanaan PCR test Penumpang wajib dilakukan pada:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia.
2. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link https://www.garuda-indonesia.com/PCRtest
3. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19.
Tonton juga:
4. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/1/11852/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA).
5. Untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi yang bersifat khusus dari otoritas kedutaan negara destinasi, maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas kedutaan negara destinasi (misal destinasi BKK).
Baca juga: 5 Maskapai Ini Sediakan Layanan Gratis Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia hingga Lion Air
Baca juga: Asyik! Garuda Indonesia Gratiskan Rapid Test Antigen untuk Penerbangan Domestik
Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Kini Bisa Nikmati Layanan Rapid Test Antigen Gratis
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta dan Bali PP Selama Februari 2021
Baca juga: Jadwal Pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Palembang PP dan Jakarta-Medan PP Selama Februari 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)