Breaking News:

Dipotong Jadi 2 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru

Cuti bersama 2021 resmi dipangkas oleh Pemerintah Indonesia dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Editor: Sinta Agustina
phantiptravel.com
Ilustrasi liburan saat cuti bersama. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Cuti bersama 2021 resmi dipangkas oleh Pemerintah Indonesia dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal ini terlampir dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Calon penumpang masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (13/7/2015). PT KAI mempersiapkan sekitar 370 rangkaian kereta untuk mengakomodasi 96.000 pemudik tiap harinya selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Calon penumpang masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (13/7/2015). PT KAI mempersiapkan sekitar 370 rangkaian kereta untuk mengakomodasi 96.000 pemudik tiap harinya selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)

Lantas, bagaimana jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021?

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Hari Libur Nasional

1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2 dari 3 halaman

12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April, Wafat Isa Al Masih

1 Mei, Hari Buruh Internasional

13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

1 Juni, Hari Lahir Pancasila

20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

3 dari 3 halaman

10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

Baca juga: Perjalanan Internasional dari dan ke Inggris Dilarang hingga 17 Mei 2021

Baca juga: Buka hingga Dini Hari, Ini Rekomendasi 6 Kuliner di Jogja untuk Menu Sahur

Baca juga: 5 Tempat Makan Nasi Goreng di Surabaya, Termasuk Nasi Goreng Cumi yang Dimasak dengan Tinta Hitam

Baca juga: Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit Seru di Semarang untuk Ramadan 2021

Baca juga: Tugu Merpati Perdamaian di Taman Muaro Lasak, Lokasi yang Cocok untuk Nikmati Sunset di Kota Padang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
hari libur nasionalcuti bersama 2021TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved