Breaking News:

Wisatawan dari Luar DIY Tak Perlu Bawa Hasil Rapid Test Meski PTKM di Gunungkidul Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DIY resmi memperpanjang masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai Senin (25/1/2021)

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Pantai Sundak di Gunung Kidul Yogyakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai Senin (25/1/2021).

Perpanjangan PTKM ini dilakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan dalam perpanjangan kali ini, mulai dari jam operasional toko kelontong hingga wisata tanpa Rapid Test.

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, instruksi bupati mengikuti instruksi Kemendagri dan Gubernur DIY.

Baca juga: 6 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Ramah Keluarga, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Dalam instruksi Bupati Gunungkidul salah satunya meniadakan rapid antigen bagi pengunjung luar wilayah DIY.

Sebelumnya pemkab Gunungkidul mewajibkan menunjukkan rapid antigen negatif.

Selain itu, jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB.

Pantai Ngrawe, Destinasi Wisata Baru yang Tergolong Unik di Gunung Kidul
Pantai Ngrawe, Destinasi Wisata Baru yang Tergolong Unik di Gunung Kidul (instagram.com/machekoo)

Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

"Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga," kata Badingah kepada wartawan Selasa (26/1/2021).

Dalam intruksi bupati sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Badingah, upaya pelonggaran ini atas masukan dari berbagai pihak.

"Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan," kata Badingah.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto menyambut baik kebijakan yang baru.

Sebab, pengusaha yang tergabung dalam PHRI mengalami penurunan omzet cukup signifikan selama PTKM tahap pertama.

Apalagi selama masa pandemi terjadi penurunan omzet.

Tonton juga:

"Kami yang sudah lama terpuruk jadi menderita kerugian lebih parah," kata Sunyoto.

Pihaknya pun mengimbau kepada anggotanya untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
Sebab, hal ini menjadi salah satu cara pencegahan penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTKM di Gunungkidul Diperpanjang, Aturan Dilonggarkan"

Baca juga: 5 Air Terjun Pengantin di Indonesia, Ada yang Lokasinya di Ngawi hingga Gunungkidul

Baca juga: Selain Pantai, Ini 5 Tempat Wisata di Gunungkidul untuk Libur Lebaran

Baca juga: Tanggapan Dirut GL Zoo Terkait Wacana Pemindahan Gembira Loka Zoo ke Gunungkidul

Baca juga: 6 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Ramah Keluarga, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Baca juga: 7 Hotel Murah di Gunungkidul Tarif Menginap di Bawah Rp 210 Ribu, Lokasi Dekat Wisata Pantai

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
GunungkidulPTKMCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved