Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik, Wajib Rapid Test Antigen

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk naik pesawat Lion Air penerbangan domestik.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Instagram.com/@lionairgroup
Pesawat Lion Air 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT masih melayani penumpang untuk terbang di tengah pandemi.

Namun, Lion Air tetap menerapkan sejumlah aturan bagi penumpang yang ingin melakukan penerbangan.

Seperti yang disampaikan lewat akun Instagram resmi Lion Air Group, @lionairgroup, ada lima syarat khusus bagi penumpang yang ingin terbang naik pesawat Lion Air.

Syarat ini dikhususkan bagi pelanggan yang akan melakukan penerbangan domestik.

Seperti terbang ke Bali hingga ke Kalimantan.

Nah, buat kamu yang berencana naik pesawat Lion Air bisa menyimak syaratnya berikut ini:

Baca juga: Lion Air Akan Layani Rute Baru Manado-Timika PP, Harga Tiket Mulai Rp 500 Ribuan

1. Terbang ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Terbang ke Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dari/ke daerah selain Bali dan Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen

2 dari 4 halaman

5. Mengisi e-HAC Indonesia

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group (Instagram/ @lionairgroup)

4 Lokasi Rapid Test Antigen di Jakarta dan Tangerang yang Disediakan Lion Air

Lion Air Group menambah layanan baru rapid test antigen di empat lokasi di Jakarta dan Tangerang mulai Rabu (23/12/2020).

Lion Air Group bekerja sama dengan fasilitas kesehatan Klinik Lion Air Media sebagai penyedia layanan rapid test antigen.

“Lion Air Group bersama Klinik Lion Air Medika bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Jakarta (HLP) serta bandara sekitar,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Empat lokasi tersebut adalah:

1. Kantor Pusat Lion Air Tower

Jalan Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130

Waktu pelayanan:

Senin-Sabtu pukul 08.30-16.30 WIB

3 dari 4 halaman

Minggu pukul 08.30-12.00 WIB

Libur nasional tetap buka

2. Kantor Lion Air Group

Jalan Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650

Waktu pelayanan:

Senin-Sabtu pukul 08.30-16.30 WIB

Minggu pukul 08.30-12.00 WIB

Libur nasional tetap buka

3. Kantor Lion Operation Center (LOC)

Jalan Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127

4 dari 4 halaman

Waktu pelayanan:

Senin-Sabtu pukul 08.30-16.30 WIB

Minggu pukul 08.30-12.00 WIB

Libur nasional tetap buka

4. Shelter Kalayang Terminal 1B

Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Waktu pelayanan tahap awal:

Setiap hari pukul 08.00-16.30 WIB

Libur nasional tetap buka

Sebelum melayani rapid test antigen, pelayanan rapid test Covid-19 di lokasi-lokasi tersebut juga mencakup layanan rapid test antibodi.

Ketentuan pelaksanaan rapid test antigen dan rapid test antibodi Lion Air Group adalah sebagai berikut:

Ke depannya, Lion Air Group juga berencana untuk mempersiapkan penyediaan layanan serupa di kota-kota atau bandara-bandara lainnya.

Penyelenggaraan kedua rapid test Covid-19 juga terjangkau, sesuai dengan apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group.

Rapid test antigen memiliki masa berlaku 3x24 jam dan rapid test antibodi 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.

Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Lion Air Group dari Jakarta ke Sumba, Tarif Mulai Rp 899 Ribu

Baca juga: Tanggapan Pihak Maskapai Terkait Pesawat Lion Air JT-173 yang Tergelincir di Bandara Lampung

Baca juga: Lion Air Tergelincir di Bandara Lampung, Empat Maskapai Lain Batal Terbang

Baca juga: Optimalkan Kenyamanan, Lion Air Sediakan Inflight Entertainment untuk Penerbangan Surabaya-Ternate

Baca juga: Lion Air Resmi Layani Penerbangan Langsung Surabaya-Ternate PP

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion Airrapid test antigenKalimantan Sungai Barito Sasangan Patin Jelawat Goreng Suku Dayak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved