Breaking News:

PPKM Bali Diberlakukan, Objek Wisata Pura Luhur Uluwatu Tetap Buka.

Bali sudah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) objek wisata Pura Luhur Uluwatu tetap buka.

Instagram/ @theokrf
Pura Luhur Uluwatu salah satu wisata di Bali 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali sudah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin, (11/1/2021).

PPKM ini diberlakukan sampai Senin, (25/1/2021).

Tujuannya untuk membatasi sejumlah kegiatan seperti berwisata, kuliner dan aktivitas lainnya yang memicu adanya kerumunan.

Meskipun ada pembatasan, tidak ada penutupan objek wisata.

Hanya saja pengelola objek wisata diminta agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca juga: Destinasi Teras Langit Sumenep Gratiskan Tiket Masuk untuk Wisatawan

"Tetap beroperasi tetapi dilakukan pengawasan ketat jangan sampai mengabaikan Prokes. Terlebih kalau di obyek wisata itu social distancing enggak terkontrol," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dihubungi, Senin (11/1/2021) siang.

Salah satu objek wisata yang tidak ditutup, akan tetapi tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat adalah Pura Luhur Uluwatu.

Daya Tarik Uluwatu

Pura Luhur Uluwatu memiliki status sebagai Pura Sad Khayangan Jagat atau penyangga poros mata angin pulau Bali.

Pura ini terletak di atas sebuah bukit karang dengan ketinggian sekitar 97 meter diatas permukaan laut.

2 dari 4 halaman

Karena berada di atas tebing, maka Pura ini diberi nama Uluwatu yang artinya dalam bahasa Sansekerta berarti puncak batu karang.

Jika kamu mengunjungi Pura Uluwatu ini kamu bisa menikmati senja sebelum malam tiba.

Tidak hanya pemandangan indah di Pura Luhur Uluwatu ini, kamu bisa menikmati pagelaran tarian kecak yang diadakan dalam sebuah Flavian Amphitheatre atau Coliseum teater terbuka selatan komplek pura.

Tidak jauh dari Pura Luhur Uluwatu, terdapat sebuah pantai yang berombak.

Setiap hari, ada puluhan peselancar lokal atau mancanegara yang melakukan penaklukan gelombang.

Informasi Terkait Masuk Pura Uluwatu

Pura Luhur Uluwatu berkawasan tepat di Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dengan jam operasional mulai pukul 07.00-18.30 WITA untuk ke pura, dan pukul 17.00-18.00 WITA untuk pertunjukan Tari Kecak.

Untuk bisa masuk ke kawasan ini hanya dengan membayar tiket Rp 20.000 (dewasa), Rp 10.000 (anak-anak), dan Rp 100.000 (tari kecak).

Wanita yang sedang menstruasi dilarang masuk. Pastikan saat tidak datang bulan.

3 dari 4 halaman

Gunakan pakaian yang sopan untuk menghormati tempat ibadah umat Hindu.

Hal yang boleh dilakukan di kawasan ini hanya mengambil foto.

Ikuti semua petunjuk dari pemandu dan jangan membuang sampah sembarangan.

Akses Menuju Pura Luhur Uluwatu

Jika kamu tertarik untuk berkunjung ke Pura Uluwatu, dari Bandara Ngurah Rai, membutuhkan waktu 1 jam untuk tiba di kawasan ini.

Kamu bisa menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa untuk mencapa Pura Luhur Uluwatu.

Jika menggunakan kendaraan pribadi kamu bisa memanfaatkan teknologi online seperti GPS agar sampai ke Pura Luhur Uluwatu tanpa khawatir tersesat.

Kamu juga bisa memanfaatkan jasa agen paket wisata lengkap agar lebih praktis.

Karena kawasan Pura Luhur Uluwatu ini cukup jauh dari pusat kota.

Diclaimer

4 dari 4 halaman

Selama PPKM Bali Diberlakukan, Pagelaran Tari Kecak Ditiadakan. Jika traveler ingin berkunjung ke Pura Luhur Uluwatu, pastikan memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Wisata Ancol Tetap Dibuka dengan Ketentuan Baru Ini

Baca juga: Pulau Biawak, Wisata Seru dan Eksotis di Indramayu

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup

Baca juga: Mulai 11-25 Januari 2021, Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup

Baca juga: Pesona di Balik Hutan Lindung Malang, Teluk Bidadari Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM BaliObjek Wisata Pura Luhur UluwatuPura Luhur Uluwatu
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved