TRIBUNTRAVEL.COM - Berniat libur Natal dan Tahun Baru di Solo?
Traveler sebaiknya bersiap.
Ada aturan baru yang harus dipatuhi traveler saat liburan ke Solo.
Jangan sampai traveler melanggar aturan ini, karena dapat membuatmu dikenai denda.
Untuk mengawasi wisatawan yang berkunjung ke Solo, Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu.
Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik siap untuk menjerat dengan pasal pidana.
Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Selasa (22/12/2020).
Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan.
Tim pengurai tersebut terdiri dari gabungan personel TNI, Polri dan Satpol PP.
"(Tugasnya) memburu dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," tutur Ade.
Ade mengungkapkan tujuh ratusan personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan momen liburan Natal dan Tahun Baru.
"Menurunkan sebanyak 750 personel, baik Polri maupun TNI serta Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Wisatawan yang Masuk Kota Solo saat Libur Tahun Baru Wajib Rapid Test Antigen?
Baca juga: Tidak Ada Pencegatan Wisatawan Masuk Kota Solo untuk Periksa Rapid Test Antigen
Baca juga: Panduan Transportasi Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Tawangmangu Karanganyar dari Kota Solo
Baca juga: 6 Kuliner Solo Hangat dan Berkuah Ini Nikmat Disantap saat Hujan, Ada Bestik hingga Sup Matahari
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Cenderung Tinggi, Bolehkah Wisatawan Liburan di Kota Solo?
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunsolotravel.com dengan judul Langgar Prokes dan Lawan Aparat Saat Libur Nataru di Solo? Siap-Siap Kena Pasal Pidana