Breaking News:

Jadwal Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta

Daftar libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020 untuk aparatur sipil negara dan pegawai swasta.

Gambar oleh Engin Akyurt dari Pixabay
Ilustrasi liburan saat cuti bersama akhir tahun 

TRIBUNTRAVEL.COM - Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang.

Tak mengherankan jika momen akhir tahun selalu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selama momen akhir tahun, masyarakat bisa merayakan Hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi yang sudah tidak sabar untuk menikmati libur panjang, ada kabar gembira yang bisa dimanfaatkan untuk liburan keliling Nusantara.

Baca juga: Jelajah Gunung Pancar, Tempat Wisata Alam di Bogor untuk Liburan Akhir Tahun 2020

Sebab, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.

Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.

Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (11/11/2020):

Hari Libur Nasional

  • Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
  • Tahun Baru, 1 Januari 2021

Cuti bersama

  • 28-31 Desember 2020

Kendati cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pegawai swasta juga bisa menikmatinya untuk liburan bersama keluarga.

2 dari 2 halaman

Mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.

Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.

Baca juga: Ada Tiket Pesawat Murah dari Berbagai Maskapai hingga Akhir Tahun, Berikut Rinciannya

Baca juga: 4 Tempat Wisata Instagramable di Gunungkidul untuk Liburan Akhir Tahun

Baca juga: Mulai Akhir Tahun Ini, Wisatawan yang Berlibur ke Maldives Akan Dapat Penghargaan

Baca juga: Angkasa Pura II Bakal Genjot Penerbangan Tujuan Destinasi Wisata di Akhir Tahun

Baca juga: Qatar Airways Akan Melayani Total 124 Destinasi pada Akhir Tahun Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
akhir tahunliburan Natalcuti bersama
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved