Breaking News:

Railink Luncurkan Layanan 'Tap and Go' KA Bandara Soekarno-Hatta

PT Railink menerapkan sistem Tap and Go KA Bandara Soekarno-Hatta yang diklaim lebih praktis dan cepat.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram/ @mirfanyulviansyah
Rangkaian gerbong Kereta Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi penyesuaian Denda Tap and Go Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta.

PT Railink menerapkan sistem Tap and Go KA Bandara Soekarno-Hatta yang diklaim lebih praktis dan cepat.

Sejumlah persyaratan pun diterapkan PT Railink agar penumpang bisa memanfaatkan layanan Tap and Go ini.

Di mana layanan ini hanya berlaku untuk satu penumpang, satu kartu dan satu kursi.

Baca juga: Dibuka Kembali, Dufan Tawarkan Harga Tiket Masuk Super Hemat Mulai Rp 115 Ribu

Suasana di dalam KA Bandara. Pramugara KA Bandara selalu siap sedia membantu kebutuhan travelers selama dalam perjalanan.
Suasana di dalam KA Bandara. Pramugara KA Bandara selalu siap sedia membantu kebutuhan travelers selama dalam perjalanan. (INSTAGRAM/@kabandara)

Dilansir dari akun Instagram resmi @kabandararailink, Senin (19/10/2020), penyesuain denda dan ketentuan layanan Tap and Go, sebagai berikut.

Pelanggaran dan Denda

  • Gate out, tidak gate ini: Rp 70.000
  • Gate in 2 (dua) kali: Rp 90.000 (tarif terjauh ditambah denda Rp 20.000)
  • Durasi Gate in - Gate out lebih dari dua jam: Rp 70.000
  • Gate in dan Gate out di stasiun yang sama: Rp 10.000

Ketentuan 'Tap and Go'

1. Sistem Tap n Go pelanggan dipastikan mendapatkan tempat duduk.

2. Proses transaksi pembelian tiket dilakukan langsung di gate stasiun keberangkatan dengan cara Tap in menggunakan kartu uang elektronik.

Biaya tiket perjalanan akan dibebankan pada saat penumpang melakukan Tap out di gate Stasiun Tujuan dengan kartu yang sama.

2 dari 2 halaman

3. Saat ini kartu uang elekronik yang bisa digunakan untuk Tap and Go adalah Tapcash (BNI), Flazz (BCA), Brizi (BRI) dan Jakcard.

4. Minimal saldo sementara yang ada pada kartu prepaid adalah tiket terjauh yaitu Rp 70.000.

5. ​Calon penumpang dapat masuk ke area peron (Tap-In) minimal 15 menit sebelum waktu keberangkatan kereta.

6. ​Satu kartu uang elektronik hanya dapat digunakan oleh satu penumpang.

Tonton juga:

7. ​Jika kartu uang elektronik tersebut tidak menyelesaikan pembayaran denda maka kartu uang elektronik tersebut tidak dapat digunakan untuk Tap-In.

8. Proses pembayaran denda / clearing kartu uang elektronik dapat dilakukan di masing-masing stasiun KA Bandara Railink.

Baca juga: Mengenal Suku Dukha, Suku Nomaden Penggembala Rusa Terakhir di Dunia

Baca juga: Es Bir Kotjok Si Abah dan 7 Kuliner Legendaris di Bogor yang Wajib Dicicipi

Baca juga: 5 Kuliner Murah di Sekitar Malioboro, Mulai Gudeg Mbah Lindu hingga Soto Ayam 61

Baca juga: Melihat Pesona Javanica Park, Destinasi Instagramable di Muntilan yang Viral di Medsos

Baca juga: Mulai 23 Oktober, Jakarta Aquarium Dibuka Kembali untuk Wisatawan

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT RailinkKA Bandara Soekarno-HattaTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved