TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang tamu digugat pihak hotel setelah memberi ulasan kurang memuaskan di situs online.
Wisatawan tersebut dituduh merusak reputasi hotel karena dianggap melanggar undang-undang anti-pencemaran nama baik.
Kejadian ini dialami soerang pria warga negara Amerika setelah menginap di sebuah resor di Thailand.
Dikutip TribunTravel dari laman AsiaTimes, Senin (28/9/2020), diketahui saat ini wisata domestik di Thailand sudah berjalan, meski jumlah wisatawan masih sedikit selama pandemi.
Penduduk lokal dan WNA yang menetap di sana hanya bisa berwisata di dalam negeri.
Termasuk liburan ke Pulau Koh Chang yang terkenal akan keindahan pantai pasir putihnya dan air laut biru kehijauan jernih bagai kristal.
Wisatawan yang diketahui bernama Wesley Barnes menghabiskan liburan di Koh Chang, digugat pihak hotel Sea View Resort setelah memberi ulasan negatif di situs TripAdvisor.
Awalnya, pemilik Sea View Resort mengajukan keluhan setelah propertinya diberi ulasan negatif oleh seorang tamu.
Jika terbukti bersalah, pria itu terancam hukuman dua tahun penjara dan denda dengan nominal cukup besar.
Barnes dituduh menyebabkan reputasi hotel jadi turun.
Sebelumnya ia juga cekcok dengan staf hotel karena tidak mau membayar biaya corkage untuk alkohol yang ia bawa ke hotel.
Barnes, WNA yang bekerja di Thailand, dilaporkan ditahan oleh polisi imigrasi sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Menurut ulasan yang ditulis Barnes di TripAdvisor pada bulan Juli lalu, ia mengatakan bertemu dengan staf yang tidak ramah.
Ia hanya memberi rating bintang satu untuk resor tersebut dan menganggap staf-nya tidak bisa tersenyum.
Pihak Resor Sea View mengambil tindakan hukum karena Barnes tidak hanya menulis ulasan negatif di TripAdvisorm tetapi juga berbagai situs lain selama beberapa minggu terakhir.
Sebelumnya, ulasan Barnes di TripAdvisor pada bulan Juni menuduh hotel tersebut sebagai 'tempat perbudakan modern'.
Namun ulasan ini dihapus pihak pengelola situs karena dianggap melanggar pedoman.
"Kami memilih membawa masalah ini ke jalur hukum untuk mencegah hal tak diinginkan kedepan. Dia bisa saja terus menulis ulasan negatif di masa yang akan datang," kata pihak hotel.
Sebelumnya staf juga telah berusaha menghubungi pria tersebut dan membalas komentar pada ulasannya sebelum menggugat.
Tapi ia tidak menanggapi komentar pihak hotel.
Undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand sudah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers.
Hukuman maksimal bagi pelanggar undang-undang ini adalah dua tahun penjara dan denda 200.000 baht atau sekitar Rp 94 juta.
• 15 Ikan Asin khas Indonesia, dari Ikan Asin Gabus hingga Ikan Asin Katamba
• Resor Mewah di Maldives Ini Tawarkan Paket Pulau Pribadi untuk Orang yang Bekerja dari Rumah
• Mengintip Keindahan Desa Wisata Pentingsari Jogja yang Mendunia
• Resep Odading Kekinian Rasa Red Velvet, Mudah Dibuat dengan Tambahkan Dua Bahan
TribunTravel.com/rizkytyas