TRIBUNTRAVEL.COM - Aktivitas traveling menjadi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19.
Banyak orang masih khawatir untuk kembali berwisata.
Bagi mereka yang masih khawatir tetapi ingin berlibur, staycation ke tempat terdekat bisa jadi pilihan.
Namun, ada juga yang sudah berani berlibur ke luar daerah atau punya urusan penting di luar kota.
Jika ingin kembali mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.

Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan.
Syarat naik pesawat saat pandemi
Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:
1. Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR
Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.
Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

2. Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara
Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
3. Penumpang rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," kata Awaluddin.
4. Isi aplikasi e-HAC
Berikutnya, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Wajib melalui enam rute pemeriksaan
Semua penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yakni pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.
Kemudian, pemeriksaan surat hasil test Covid-19.
Lalu security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.
Selanjutnya, penumpang melalui pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat.
Terakhir, ada pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker selama di bandara dan pesawat, membawa hand sanitizer, dan jaga jarak fisik.
• Kasus Covid-19 Pekerja Maskapai Lebih Rendah dari Populasi Umum, Inikah Bukti Penerbangan Aman?
• Sejarah Dunkin Donuts, Toko Donat yang Awalnya Bernama Open Kettle
• Dinner in the Sky Belgia Dibuka Kembali, Tawarkan Sensasi Makan di Ketinggian 50 Meter
• Kembali Dibuka, Nikmati Nyore Romantis Hingga Hunting Spot Instagramable di Puncak Sosok Jogja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Liburan di Tengah Pandemi, Siapkan Dokumen Wajib Ini.