Breaking News:

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Era New Normal

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api jarak jauh di era new normal.

Instagram/ @railfanshunting
Ilustrasi kereta api jarak jauh 

TRIBUNTRAVEL.COM - Di era new normal ini, tak ada salahnya jika traveler ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.

Meski demikian, traveler harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan new normal yang berlaku di lingkungan kereta api.

Saat ini, tersedia 41 rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang beroperasi per September 2020.

Para penumpang yang ingin bepergian menggunakan KAJJ, tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Harga Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta Selama September 2020

Salah satunya adalah mengikuti syarat dan ketentuan calon penumpang, yaitu menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui hasil rapid test atau PCR.

"Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa menggunakan KAJJ.

Berikut Kompas.com rangkum syarat dan ketentuan calon penumpang KA

Surat Bebas Covid-19 melalui Rapid Test atau PCR

Semua penumpang tetap wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, bisa dengan hasil rapid test atau pun PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

2 dari 4 halaman

Adapun surat tersebut akan ditujukan pada petugas di stasiun.

Petugas akan mengecek kelengkapan pertama penumpang yaitu surat bebas Covid-19.

Kondisi sehat

Semua penumpang juga harus dalam kondisi sehat untuk bisa menggunakan kereta api.

Calon penumpang akan dicek suhu tubuhnya di stasiun dan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga tidak boleh dalam keadaan menderita flu, pilek, batuk atau demam.

Jika ditemukan bersuhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan ada tanda-tanda gejala Covid-19, maka penumpang akan dibatalkan tiketnya dan pengembalian dana 100 persen.

Menggunakan face shield

Semua penumpang akan diberikan face shield di stasiun yang mana wajib digunakan selama berada di stasiun, maupun di dalam kereta selama perjalanan KA.

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, juga mengenakan face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

Kereta Api Indonesia
ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) (Instagram.com/@keretaapikita)
3 dari 4 halaman

Jaga jarak fisik

Semua penumpang juga wajib menerapkan jaga jarak fisik baik di stasiun maupun selama perjalanan KA.

Bangku atau tempat duduk di kereta juga sudah diberikan tanda silang untuk tempat duduk yang tak boleh diduduki.

Berpakaian lengan panjang atau jaket

Eva mengimbau bagi penumpang untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket selama perjalanan KA.

Selain itu juga diminta untuk rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau membawa hand sanitizer.

Pemesanan tiket dijual H-7 keberangkatan

Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan.

Pemesanan tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Sementara itu untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani tiket go show atau dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Kereta Api Jarak Jauh Sediakan Ruang Isolasi untuk Penumpang dengan Suhu Badan Tinggi

MRT Jakarta Perkenalkan Dua Lori untuk Periksa Jalur Kereta, Lihat Foto-fotonya

PT KAI Operasikan Kembali Kereta Komersial dan KA Subsidi, Simak Jadwal Lengkapnya

PT KAI Beri Diskon Liburan Akhir Pekan, Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Rp 100 Ribuan

Panduan Transportasi Menuju Bromo dari Jakarta, Bisa Naik Kereta, Bus, dan Pesawat

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
kereta api jarak jauhNew normalprotokol kesehatan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved