Breaking News:

Pariwisata Kepulauan Riau Resmi Dibuka, Wisatawan Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Pariwisata Kepulauan Riau resmi dibuka untuk wisatawan domestik dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan.

tempat.me
Kepulauan Riau 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pariwisata Kepulauan Riau resmi dibuka untuk wisatawan domestik.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi wisatawan, terlebih yang berasal dari luar Kepulauan Riau.

Wisatawan dari luar Kepulauan Riau yang akan berkunjung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test.

Surat bebas Covid-19 merupakan syarat penerbangan menuju Kepulauan Riau baik melalui Batam maupun Tanjung Pinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Buralimar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
"Syarat (wisata ke Kepulauan Riau) penerbangan saja yang seperti biasa di era adaptasi baru, yaitu minimal surat rapid test non reaktif," kata Buralimar.

Sepi Turis, Sebagian Besar Hotel di Benidorm Akan Tutup sampai Akhir Tahun

Namun, ia menerangkan, ada beberapa Kabupaten seperti misalnya Kabupaten Bintan yang mewajibkan wisatawan masuk ke kawasan Lagoi, wajib menunjukkan surat rapid test non reaktif.

Sementara itu, untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan, dapat berkunjung tanpa perlu menunjukkan surat keterangan rapid test.

Wisatawan lokal hanya perlu menunjukkan electronic Health Alert Card (eHAC)

Jika wisnus diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test non reaktif, bagaimana dengan syarat wisatawan lokal?

Menurut Buralimar, tidak ada ketentuan khusus bagi masyarakat lokal Kepulauan Riau untuk dapat berkunjung ke tempat wisata.

2 dari 3 halaman

Namun, mereka ada satu syarat utama yang harus dilakukan wisatawan lokal yaitu menunjukkan electronic Health Alert Card (eHAC).

"Misalnya, wisatawan asal Batam dan Bintan, itu gak perlu pakai Rapid Test, hanya cukup pakai eHAC saja. Protokol kesehatan masih kita perhatikan, karena adanya lonjakan pandemi di bulan Agustus ini," jelasnya.

Tak ada daftar online wisata ke Kepulauan Riau

Ia melanjutkan, untuk berwisata ke Kepulauan Riau tidak perlu melakukan pendaftaran online seperti di daerah wisata misalnya Labuan Bajo.
Menurutnya, Kepri belum menerapkan hal tersebut dan masih berjalan seperti sebelum Covid-19, namun, ditambah dengan protokol kesehatan.

"Gak ada spesifik dari kami seperti itu. Biasa saja, standarnya pakai protokol kesehatan. Beberapa travel agent juga masih menerapkan hal yang sama untuk menuju ke Kepri," imbuhnya.

Tonton juga:

Wisatawan mancanegara belum diterima

Hingga kini, wisatawan mancanegara (wisman) yang menjadi market utama pariwisata Kepri, belum dapat diterima untuk berwisata.

Ia mengatakan, wisman yang biasanya berasal dari Singapura dan Malaysia belum bisa berkunjung menikmati keindahan Kepri.

"Sampai hari ini belum dibuka. Kita menunggu dari pusat untuk Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 itu kalau sudah dicabut baru bisa kita buka kembali," terangnya.

3 dari 3 halaman

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia" masih berlaku hingga kini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Kepulauan Riau Saat New Normal".

Cara Membuat Visa Schengen, untuk Liburan ke Berbagai Negara di Eropa

Prosedur Mudah Membuat Paspor di Jogja, Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi

Tak Mengenakan Masker, Penumpang Pesawat Ini Didenda Rp 5,2 Juta

Viral di Medsos, Video Beruang Kelaparan Ambil Permen dan Biskuit di Supermarket

Viral di Medsos, Wanita Ini Nekat Jalan-jalan di Atas Sayap Pesawat karena Kepanasan

Icip Gurihnya Mi Daging Sapi Taiwan dengan Kuah Kental, Seporsi Mulai Rp 40 Ribu hingga Rp 5 Juta

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
RiauwisatawanCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved