Breaking News:

Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group di Era New Normal

Syarat dan ketentuan bagi penumpang yang ingin naik pesawat Lion Air Group selama era new normal.

(KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko)
Pesawat Lion Air 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menerapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Persyaratan ini sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Dirangkum TribunTravel dari laman pegipegi.com, Kamis (13/8/2020), berikut ini syarat yang wajib dipenuhi bagi penumpang Lion Air Group:

Pertama di Belitung, Ini Lokasi Fasilitas Rapid Test dari Lion Air Group

1. Penumpang wajib tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan domestik di Terminal 2E dan penerbangan internasional di Terminal 3.

2. Membawa identitas diri

Penumpang wajib membawa identitias pribadi (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Hasil Rapid Test negatif COVID-19 maksimal berlaku 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
2 dari 2 halaman

4. Menjaga diri sendiri

Penumpang wajib menjaga diri sendiri baik sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, maupun di bandara kedatangan dengan cara:

  • Mengenakan masker
  • Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand-sanitizer)
  • Mengikuti aturan jaga jarak aman (physical distancing);
  • Menjaga kebersihan;
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat.

5. Persyaratan tambahan untuk keluar masuk di kota/ daerah tertentu:

  • Untuk perjalanan di bandara keberangkatan dan kedatangan Minangkabau (PDG), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020 yaitu:

- Surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 7 hari atau surat keterangan Rapid Test negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan

- Melaporkan diri pada RT ketika tiba di tempat tujuan (berlaku hanya di bandara kedatangan).

  • Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Denpasar (DPS), penumpang perlu membawa dokumen di antaranya:

- Formulir Kewaspadaan Kesehatan COVID-19 Provinsi Bali yang dapat diakses di https://cekdiri.baliprov.go.id.

  • Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Balikpapan (BPN), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan pada Masa Pandemi, di antaranya:

- Bagi penumpang yang tidak memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk uji PCR dapat membawa hasil Rapid Test non-reaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dan wajib melakukan isolasi mandiri di Balikpapan selama 14 hari.

- Seluruh penumpang wajib membawa dokumen lainnya sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 551.43/0284/Dishub.

  • Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara keberangkatan Manado (MDC), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Kesehatan Daerah No: 440/sekr/1473/VI/2020 tentang Penunjukan Rumah Sakit dan Laboratorium Pelaksana Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Pelaku Perjalanan, yaitu pemeriksaan Rapid Test harus dilakukan di:

- Penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan COVID-19 setempat yang menerangkan bahwa penumpang negatif COVID-19 berdasarkan metode Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction), dengan periode perjalanan maksimum 7 hari setelah tes dilakukan (tidak menerima hasil uji Rapid test).

- Pemeriksaan kesehatan dan ketentuan menjalankan karantina mandiri jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

  • Untuk perjalanan ke area-area lain yang belum tercatat, penumpang dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait peraturan-peraturan khusus di area-area tersebut.

Layanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya

5 Fasilitas Rapid Test Lion Air Group di Yogyakarta, Ini Lokasi dan Waktu Pelayanannya

Daftar 7 Lokasi Layanan Rapid Test Lion Air Group di Jakarta

Kursi Penumpang Hampir Terisi Penuh di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lion Air

Calon Penumpang Lion Air Group Kini Bisa Rapid Test Covid-19 Secara Drive Thru

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
naik pesawatLion AirNew normal Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved