Breaking News:

Tak Perlu Lagi Mengisi CLM, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Syarat terbaru yang wajib dipenuhi bagi penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh.

Instagram.com/@keretaapikita
Ilustrasi kereta api jarak jauh. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama era new normal.

Dulunya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.

Hal ini diungkapkan VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.

Menurutnya, CLM sudah tidak menjadi salah satu syarat penumpang naik KA Jarak Jauh.

"Kalau dari kita sudah gak perlu pak. Di aplikasi JAKI-nya juga sudah gak ada JakCLM nya," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

12 Tipe Penumpang Kereta Api Berdasarkan Zodiak, Kamu Termasuk yang Mana?

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik KA Jarak Jauh selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era adaptasi kebiasaan baru:

Penumpang KAJJ wajib membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

2 dari 4 halaman

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," jelasnya.

Ia menegaskan, meski syarat perjalanan penumpang sudah tak banyak, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di stasiun maupun di kereta api.

Hal itu, kata dia, untuk menjamin kenyamanan penumpang yang memilih perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

"Kami terapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, baik di stasiun, maupun di saat dalam perjalanan.

Untuk menjamin kenyamanan penumpang sehingga kereta api menjadi moda transportasi yang aman, selamat dan sehat sampai tujuan," tuturnya.

Kemudian, untuk penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Selain itu, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Para penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan kereta api.

Adapun ketentuan umumnya yakni memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, menggunakan jaket atau kaos berlengan panjang.

3 dari 4 halaman

Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak nafas.

Ilustrasi kereta api jarak jauh
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Instagram/ @railfanshunting)

Semua penumpang wajib menggunakan face shield

Para penumpang kereta api jarak jauh juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri selain masker yaitu face shield selama perjalanan KA.

Pihak KAI telah menyediakan face shield bagi penumpang dewasa yang bisa diambil di stasiun keberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, juga mengenakan face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

"Face shield dikenakan selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," jelas Joni.

Tiket dijual mulai H-7 keberangkatan

Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan.

4 dari 4 halaman

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

"Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," pungkasnya.

12 Stasiun Kereta Api yang Layani Rapid Test untuk Calon Penumpang, Hanya Rp 85 Ribu

4 Jalur Kereta Api yang Menawarkan Pemandangan Paling Indah di Dunia

7 Stasiun Kereta Paling Instagramable di Dunia, dari Arsitektur Gothic, Klasik Hingga Modern

Cara Bayar Tiket Kereta Bandara Dengan OVO, Mudah dan Praktis

Promo Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta, Pesan di Traveloka Diskon hingga 43 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
kereta api jarak jauhsyarat naik keretaPT Kereta Api Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved