Breaking News:

Jalur Pendakian Gunung Singgalang Resmi Dibuka Kembali Mulai 12 Juni

Pokdarwis Singgahan Alang mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Singgalang, Tanah Datar, Sumatera Barat mulai, Jumat (12/6/2020).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS/FRANS SARTONO
Gunung Singgalang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Singgahan Alang mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Singgalang, Tanah Datar, Sumatera Barat mulai, Jumat (12/6/2020).

Jalur pendakian Gunung Singgalang dibuka kembali sehubungan dengan hasil keputusan musyawarah bersama Pemerintah Nagari, Pengurus BUMNag, Pengurus Pokdarwis, Tokoh Masyarakat dan Pemuda pada Selasa (9/6/2020).

Melalui akun Instagram @posko_gn.singgalang_official, pihak pengelola wisata Gunung Singgalang mengumumkan secara resmi pembukaan kembali jalur pendakian via Jorong Tanjuang Nagari Pandai Sikek.

Tentunya, kegiatan pendakian di Gunung Singgalang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Gunung Tangkuban Parahu Dibuka Kembali untuk Kunjungan Wisatawan

Para pengunjung pun diharapkan memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan pendakian Gunung Singgalang.

Retribusi Pendakian Gunung Singgalang

Pendaki yang akan melakukan pendakian di Gunung Singgalang via Jorong Tanjuang Nagari Pandai Sikek dikenakan retribusi sebagai berikut:

Pendaki lokal: Rp 15.000

Pendaki Mancanegara: Rp 25.000

Imbauan dan Larangan Pendakian di Gunung Singgalang

2 dari 2 halaman

Sebelum mendaki Gunung Singgalang, perhatikan imbauan dan larangan berikut.

  1. Mentaati peraturan yang telah ada
  2. Mempersiapkan diri maupun mental serta membawa perlengkapan yang safety
  3. Setiap pendaki membawa perbekalan yang cukup
  4. Setiap pendaki wajib lapor sebelum atau sesudah pendakian di Posko Pendakian Gunung Singgalang
  5. Melewati jalur yang resmi
  6. Bagi pendaki dan wisatawan harus sopan, baik tingkah laku, perbuataan atau ucapan dan menjaga adat istiadat serta norma

Tonton juga:

  • Larangan Pendakian Gunung Singgalang:
  1. Dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang/ narkoba, senjata api, senapan angin dan petasan
  2. Dilarang keras berbuat tidak senonoh/ asusila/ mesum
  3. Dilarang membuat perapian (ikut menjaga dan mewaspadai terjadinya kebakaran hutan)
  4. Dilarang melakukan pendakian bagi pendaki yang mempunyai riwayat penyakit khususnya jantung dan pernapasan
  5. Dilarang melakukan pendakian bagi wanita haid
  6. Dilarang menebang pohon, memetik, mengambil dan membawa tumbuhan yang ada di Gunung Singgalang
  7. Dilarang membunuh, melukai satwa dan merusak alam Gunung Singgalang
  8. Dilarang merusak, mengotori, mencoret (vandalisme) bangunan/ pohon/ batu/ marka jalur
  9. Dilarang membuang sampah sembarang dan bawalah sampah kembali
  10. Dilarang buang hajat sembarangan
  11. Dilarang berpasang-pasangan dengan lawan jenis di dalam tenda
  12. Waspada dari bahaya longsor

Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Batur Bali, Toya Devasya Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Tetap Digelar, Ritual Yadnya Kasada di Gunung Bromo Tertutup untuk Turis

Jalur Pendakian 8 Gunung di Indonesia Sudah Dibuka Kembali dengan Menerapkan Protokol Baru

4 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Uji Coba Buka Pada 22 Juni, Termasuk Pantai Baron

Aturan Baru Obyek Wisata Gua Kalisuci Gunungkidul Selama Normal Baru

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Gunung SinggalangSumatera BaratPandai Sikek Sate Lokan Lompong Sagu Pulau Pamutusan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved