Kembali Beroperasi 19 Juni 2020, Penumpang AirAsia Cuma Boleh Bawa Satu Tas Kecil ke Kabin
AirAsia menerapkan beberapa aturan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang, salah satunya adalah aturan bagasi kabin terkait barang bawaan
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan berbiaya murah, AirAsia akan kembali melayani penerbangan domestik.
AirAsia kembali mengoperasikan pesawat komersial mereka untuk melayani penerbangan domestik di Indonesia mulai 19 Juni 2020 mendatang,
Diumumkan melalui laman resminya, newsroom.airasia.com AirAsia menerapkan beberapa aturan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang.
Termasuk aturan bagasi kabin terkait barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam bagasi kabin.
Penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 tas kecil ke dalam pesawat berupa tas laptop atau tas jinjing dengan ukuran 40 cm (Tinggi) x 30 cm (Lebar) x 10 cm dengan berat tidak lebih dari 7 kilogram.
• AirAsia Tawarkan Gratis Reschedule Hingga 31 Desember 2020, Begini Caranya
Barang bawaan yang di luar ketentuan tersebut akan masuk dalam bagasi pesawat.
Kemudian, maskapai juga menyediakan jatah bagasi gratis sebesar 15 kilogram untuk penerbangan domestik.
Semua calon penumpang wajib menjalankan pemeriksaan suhu tubuh, memperhatikan marka jaga jarak aman dan menggunakan masker sebelum, selama, dan sesudah penerbangan.
Penumpang juga disarankan membawa masker cadangan dan membersihkan tangan secara rutin.
Rute Penerbangan Domestik AirAsia
Rute penerbangan tersebut adalah Jakarta-Bali (QZ 7520), Bali-Jakarta (QZ 7521), Jakarta-Medan (QZ 192), dan Medan Jakarta (QZ 193).
AirAsia menjadwalkan penerbangan rute Jakarta-Bali (PP) dan Jakarta-Medan (PP) sebanyak empat penerbangan selama seminggu.

PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
-
Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
Tambahan:
-
Khusus penumpang tujuan akhir DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
-
Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
-
Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif.
• Minimalisir COVID-19, AirAsia Terapkan Prosedur Nirkontak Bagi Penumpang
• AirAsia Rilis Seragam Baru Mirip APD untuk Lindungi Awak Kabin dari COVID-19
• AirAsia Luncurkan Seragam Pramugari Baru, Dilengkapi dengan Penutup Wajah
• AirAsia Perbaharui Kebijakan Bagasi Kabin, Berikut Rinciannya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)