Breaking News:

Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Kemenhub terbitkan peraturan mengenai kapasitas penumpang transportasi umum di masa adaptasi baru.

Instagram/@perumppd
Ilustrasi trabportasi umum 

TRIBUNTRAVEL.COM - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, telah diterbitkan pada 8 Juni 2020.

Peraturan ini dibarengi dengan surat edaran yang mengatur pengendalian transportasi dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Hal itu sejalan dengan dimulainya aktivitas perekonomian secara bertahap di berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7.

Bagi traveler yang ingin lebih jelas mengetahui berapa kapasitas penumpang yang diperbolehkan masing-masing moda transportasi, ada sejumlah informasi yang patut kalian simak.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenhub151, berikut aturan kapasitas penumpang transportasi umum di masa adaptasi kebiasaan baru.

Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis

Aturan kapasitas penumpang di atas dibagi menjadi 4 zona:

  • Zona merah: diberikan kepada wilayah dengan penularan Covid-19 yang sudah tidak terkendali.
  • Zona oranye: diberikan pada negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah Covid-19, di mana penyebaran di wilayaha ini relatif parah.
  • Zona kuning: diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.
  • Zona hijau: diberikan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Mobil penumpang dan bus

  • Zona merah: dilarang beroperasi
  • Zona oranye: fase 1 dan 2 (hingga 31 Juli 2020 sebanyak 20 persen, sedangkan fase 3 (1-31 Agustus 2020) sebanyak 85 persen
  • Zona kuning: fase 1 dan 2 (hingga 31 Juli 2020 sebanyak 20 persen, sedangkan fase 3 (1-31 Agustus 2020) sebanyak 85 persen
  • Zona Hijau: fase 1 dan 2 (hingga 31 Juli 2020 sebanyak 20 persen, sedangkan fase 3 (1-31 Agustus 2020) sebanyak 85 persen.

Sepeda motor pribadi

  • Zona merah: 1 orang
  • Zona oranye: 1 orang
  • Zona kuning: 2 orang
  • Zona hijau: 2 orang.

Sepeda motor berbasis aplikasi

  • Zona merah: hanya barang
  • Zona oranye: hanya barang
  • Zona kuning: orang dan barang dengan protokol kesehatan maupun ketentuan lain
  • Zona hijau: orang dan barang dengan protokol kesehatan maupun ketentuan lain.
2 dari 2 halaman

Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

  • Zona merah: 50 persen
  • Zona oranye: 60 persen
  • Zona kuning: 75 persen
  • Zona hijau: 80 persen.

Kereta Api

  • Kereta api antar kota (non luxury): 80 persen di semua zona (hingga 30 Juni 2020)
  • Kereta api perkotaan (KRL, LRT, MRT): 60 persen di semua zona (hingga 30 Juni 2020)
  • KA lokal, Prambanan Express, KA Bandara: 80 persen di semua zona (hingga 30 Juni 2020).

Transportasi Udara

Kapasitas maksimal untuk moda transportasi udara sebanyak 70 persen di semua zona.

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR

Aturan Baru, Turis yang Kunjungi Pangandaran Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test

Kembali Buka 20 Juni 2020, Ancol Terapkan Aturan SSBB (Senang Selamat Bareng Bareng)

Aturan Ketat Liburan ke Cornwall: Reservasi Tempat Wisata dan Restoran 3 Minggu Sebelum Kehadiran

Segera Dibuka Kembali, Ini Aturan New Normal Pendakian Gunung Papandayan

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Menteri PerhubunganCovid-19TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved