Breaking News:

Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Sebelum Naik Garuda Indonesia

Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.

Instagram/ @astiramadhatika
Ilustrasi boarding pass 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia , menyetujui telah meluncurkan Langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan mengemudi serta membangunkan pesawat.

Ketika Garuda Indonesia masih melakukan operasional dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam kerangka distribusi Covid-19 di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01 / MENKES / 313 / 2020.

Berikut ini adalah peraturan dari Garuda Indonesia.

TONTON JUGA

Orang yang dibolehkan terbang

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia: Mengacu ditunjukan kepada persyaratan Dari otoritas gatra destinasi ATAU tujuan Yang Jumlah: Tersedia PADA Laman Resmi IATA
  • Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia sesuai peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
  • Tidak perlu disetujui WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku

Penerbangan Domestik

  • Orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
  • Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  • Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah hingga ke daerah
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (dok Kemenpar)

Wajib melengkapi dokumen

Para calon penumpang yang diantar terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa melanjutkan

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.

  • Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa melanjutkan
2 dari 2 halaman

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR / Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Rute penerbangan internasional menuju Jakarta / Surabaya / Denpasar dengan tujuan domestik selanjutnya selain Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan atau instansi terkait, surat persetujuan perjalanan dalam kerangka kendali Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.

  • Rute Perjalanan Domestik Jakarta

Para calon penumpang dengan tujuan sebagaimana mestinya membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau yang terkait, surat persetujuan perjalanan dalam rangka koordinasi Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif, dan surat izin masuk masuk (SIKM ) provinsi DKI Jakarta.

  • Rute Perjalanan Domestik Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, surat persyaratan wajib perjalanan dari lembaga atau badan terkait, surat persetujuan perjalanan dalam rangka koordinasi Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR / Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Rute Terbang Domestik dari atau menuju kota lain kecuali Jakarta dan Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan atau instansi terkait, surat persetujuan perjalanan dalam kerangka kendali Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.

Untuk informasi lebih lengkap tentang situs resmi Garuda Indonesia .

Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020

Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei

62 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020

Ini Penyebab Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Abu Dhabi

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Balikpapan Selama PSBB

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Garuda Indonesia Masih Terbang, Ini Persyaratan dan Keperluan Dokumen Calon Penumpang

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
calon penumpangGaruda IndonesiaCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved