Breaking News:

Mulai 13 Mei 2020 Sriwijaya Air Akan Beroperasi Kembali, Ini Syarat Wajib bagi Penumpang

Sriwijaya Air menyediakan exemption flight mulai 13 Mei untuk kamu yang mempunyai keperluan khusus selama periode PSBB.

Tribun / Maskartini
Pesawat Boeing 737 maskapai penerbangan Sriwijaya Air 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air Grup, maskapai Sriwijaya Air juga akan kembali beroperasi.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @sriwijayaair, maskapai medium service ini menyatakan akan kembali terbang mulai 13 Mei mendatang.

Dikatakan, Sriwijaya Air menyediakan exemption flight mulai 13 Mei untuk kamu yang mempunyai keperluan khusus selama periode PSBB.

Beroperasinya kembali layanan penerbangan Sriwijaya Air ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

Kemudian, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Dengan demikian, tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Nantinya, setiap calon penumpang wajib menyertakan beberapa dokumen yang harus dilengkapi mulai dari surat keterangan perjalanan, surat keterangan sehat, hingga identitas diri.

Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan, simak rincian selengkapnya:

Persyaratan Pembelian Tiket

Setiap calon penumpang wajib menyertakan;

  1. Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasata) yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
  2. Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19; setiap penumpang harus memenuhi persyaratan Kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
  3. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan

  1. Penumpang yang telah memiliki tiket wajib datang minimal 2 jam (untuk keberangkatan CGK dihimbau >3 jam) sebelum keberangkan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in.
  2. Check-in dilakukan setelag verifikasi dan penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan check-in melalui website dan mobile apps maupun kios check-in
  3. Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya

Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

37 Rute Domestik Garuda Indonesia yang Beroperasi Kembali Per 7 Mei 2020, Lengkap dengan Jadwalnya

Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta

Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Sriwijaya AirTribunTravel.comGaruda Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved