Breaking News:

Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB

Beginilah layanan operasional transportasi umum di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Instagram.com/@lrtjkt
Transportasi umum LRT Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - DKI Jakarta sudah memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, masa berlakunya PSBB di DKI Jakarta diprakirakan hingga Kamis (23/4/2020).

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, adanya PSBB juga mempengaruhi layanan operasional transportasi umum.

Seperti dilihat TribunTravel pada Rabu (15/4/2020) di akun Instagram resmi @dkijakarta, terdapat aturan layanan operasional transportasi umum yang perlu traveler simak.

Layanan operasional ini diperuntukkan bagi warga yang terpaksa harus melakukan aktivitas di luar rumah dengan naik transportasi umum.

Layanan Baru TransJakarta Mulai Hari Ini Selama Berlakunya PSBB

Moda transportasi umum yang disebutkan berupa layanan MRT, LRT, TransJakarta, Angkutan Umum dalam Trayek, dan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek.

Sedangkan layanan operasional yang harus diperhatikan yakni jumlah akut penumpang per hari hingga jam operasionalnya.

Dirangkum TribunTravel, simak layanan operasional transportasi umum di DKI Jakarta.

TONTON JUGA:

2 dari 3 halaman

- MRT Jakarta

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 60 orang/kereta
  • Jam operasional = 06.00-18.00 WIB

- LRT Jakarta

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 30 orang/kereta
  • Jam operasional = 06.00-18.00 WIB

- TransJakarta

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 60 orang/bus gandeng, 30 orang/bus besar, dan 15 orang/bus kecil
  • Jam operasional = 06.00-18.00 WIB

- Angkutan umum dalam Trayek

1. Bus Besar

Seat 2-1, Seat 2-2, dan Seat 2-3

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 1 baris 2 orang
  • Jam operasional = 06.00-18.00 WIB

2. Bus Sedang

Seat 2-1 dan Seat 2-2

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 1 baris 2 orang
  • Jam operasional = 06.00-18.00 WIB

3. Bus Kecil

  • Kursi Berhadapan untuk 6 orang
  • Kursi 4 baris untuk 6 orang
  • Kursi 5 baris untuk 8 orang

- Angkutan Umum Tidak dalam Trayek

3 dari 3 halaman

1. Bajaj

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 2 orang
  • Jam operasional = 24 jam

2. Taksi/ASK Berkursi 2 Baris

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 3 orang
  • Jam operasional = 24 jam

3. Taksi/ASK Berkursi 3 Baris

  • Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 4 orang
  • Jam operasional = 24 jam
Layanan transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB
Layanan transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB (Instagram.com/@dkijakarta)

Hari Pertama PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor Gojek dan Grab Hilang dari Aplikasi

Layanan Pesan Antar Makanan di Tengah Pandemi Covid-19, Berdampak untuk Hotel dan Restoran?

Tingkatkan Kualitas Layanan, Jogja Bay Waterpark Ditutup Sementara hingga 1 Mei 2020

Jadi Satu-satunya Penumpang Pesawat, Wanita Ini Dapatkan Layanan First Class

Jadi Satu-satunya Penumpang Pesawat, Wanita Ini Dapatkan Layanan First Class

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Layanan Operasional Transportasi UmumDKI JakartaPSBB Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved