TRIBUNTRAVEL.COM - Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan baru.
Kebijakan terbaru yang mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan beberapa penyesuaian operasional KRL.
Diansir TribunTravel dari akun Instagram @commuterline pada Jumat (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku efektif pada 10 April 2020.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT KCI juga melakukan beberapa penyesuaian operasional KRL.
Penyesuaian operasional KRL tersebut juga mulai diberlakukan bersamaan dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta, yakni pada 10 April 2020.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, PT KAI Sediakan Wastafel Portable di Sejumlah Stasiun KRL
Untuk itu, PT KCI akan menyesuaikan waktu operasional KRL menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
PT KCI juga hanya mengoperasikan sebanyak 683 perjalanan KRL tiap harinya.
Demi mencegah penularan Covid-19, PT KCI memaksimalkan pembatasan jumlah penumpang.
Jumlah orang akan dibatasi dalam tiap kereta yang beroperasi, yakni sejumlah 60 orang penumpang.
Hal tersebut dilakukan agar terjadi jarak aman antar para penumpang KRL sesuai dengan prinsip PSBB.
PT KCI juga mengimbau para penumpang agar mengikuti arahan petugas dan marka yang ada di dalam KRL untuk mendukung penerapan physical distancing.
Wajib pakai masker
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan KRL akan diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Bagi para penumpang KRL, masker juga wajib digunakan selama berada di area stasiun maupun di dalam KRL.
Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 diutamakan untuk kebutuhan tenaga medis dan petugas lain yang paling rawan terpapar covid-19.
Aturan ini akan serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.
Para petugas di stasiun dan KRL juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.
• 8 Tips Cegah Tertular Virus Corona Saat naik KRL, Jangan Lupa Bawa Hand Sanitizer
• Viral Video Penumpang KRL Kejang-kejang, Ternyata Sakit Maag
• Kompilasi Kejadian di KRL yang Viral di Medsos, Jambak Penumpang Lain hingga Kesurupan dalam Gerbong
• Pertama Kali Naik KRL, Maudy Koesnadi Ditegur Petugas karena Makan di Gerbong Kereta
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)