Breaking News:

Mulai 12 April 2020, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Aturan menggunakan masker ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020 mendatang.

Instagram/keretaapikita
Ilustrasi petugas memeriksa calon penumpang 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang memakai masker di stasiun dan di dalam kereta.

Aturan pakai masker ini berlaku efektif mulai 12 April 2020 mendatang.

Dilansir oleh TribunTravel dari pres rilis di laman kai.id, nantinya penumpang yang tidak pakai masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api.

Kemudian, tiket kereta pun akan dikembalikan secara penuh.

Aturan ini disampaikan oleh Plt VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam rilisnya.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Tidak hanya itu, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Joni juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur Joni.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, aturan penumpang untuk menggunakan masker ini juga akan diterapkan pada calon penumpang yang menggunakan transportasi publik di Jakarta.

Beberapa layanan transportasi yang mewajibkan penumpangnya menggunakan masker, seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan Kereta Bandara.

Calon penumpang yang menggunakan layanan TransJakarta, MRT, LRT, KRL, atau Kereta Bandara namun tidak menggunakan masker akan dilarang naik.

Aturan pengunaan masker ini akan berlaku efektif mulai 12 April 2020 mendatang, dengan masa sosialisasi pada periode 6 hingga 11 April.

Selain itu, calon penumpang juga diimbau menggunakan masker kain karena masker medis diprioritaskan bagi tenaga medis.

Jika tidak mendesak, sebisa mungkin tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian mengikuti imbauan pemerintah untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Mulai 12 April 2020, Calon Penumpang KA Bandara Tak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta

Cegah Virus Corona, Penumpang Kereta Bandara Soekarno-Hatta Wajib Pakai Masker

Antisipasi Penyebaran COVID-19, 58 Jadwal Kereta Bandara Solo dan NYIA, Jogja Dibatalkan

PT KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Lokal Merak, Simak Jadwal Lengkapnya.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api IndonesiaTribunTravel.comvirus corona
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved