TRIBUNTRAVEL.COM - Untuk mencegah penyebaran virus corona, Thailand menetapkan kebijakan khusus terkait setiap penumpang pesawat yang menuju ke Thailand, termasuk tujuan transit.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, setiap penumpang pesawat diwajibkan memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, setiap penumpang juga diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup risiko Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,65 miliar.
Kedua syarat tersebut ditunjukkan saat check-in di bandara negara asal masing-masing untuk bisa mendapatkan boarding pass menuju Bangkok.
Pemerintah RI juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Bagi WNI yang tetap akan pergi ke Thailand dalam waktu dekat, maka diwajibkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.
• 25 Fakta Unik Thailand, Punya Nama Terpanjang di Dunia hingga Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan di Thailand, bisa menghubungi kontak berikut:
- KBRI Bangkok +662 252313540
- KJRI Songkhla +6674311544 / +6674 312219 / +6674441867
Kamu juga bisa menekan tombol darurta yang ada pada Aplikasi Safe Travel.
LIHAT JUGA:
• Ingin Tidur di Sebelah Gajah? Coba Menginap Resort Bubble di Thailand Ini
• Imbas Virus Corona, Ratusan Monyet Serbu Kota di Thailand
• 8 Etika yang Harus Dipatuhi saat Berada di Kuil Thailand, Wanita Dilarang Menyentuh Biksu
• 25 Negara Bebas Visa di Asia yang Wajib Dikunjungi Para Backpacker, Thailand Bisa Jadi Pilihan
• Praktis Belanja Sekaligus Kulineran di Thailand, Ini 7 Mall di Bangkok yang Jadi Pilihan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berencana Pergi ke Thailand? Harus Punya Sertifikat Kesehatan Bebas Corona dan Asuransi.