Breaking News:

Pemerintah DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan untuk Antisipasi Corona, Termasuk Bioskop

Antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan dan rekreasi.

TribunBali.com
ilustrasi bioskop 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menindaklanjuti penyebaran virus corona (covid-19), pemerintah terus bekerja keras untuk melakukan upaya pencegahan.

Salah satu upaya pencegahan yang terus dilakukan adalah penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebagai tempat yang dikunjungi ribuan orang setiap harinya, tentu taman hiburan dan rekreasi memiliki risiko yang cukup tinggi untuk penyebaran virus corona.

Untuk mengantisipasi penularan pandemi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sementara taman hiburan dan rekreasi di kawasan Jakarta.

Dilansir TribunTravel dari akun resmi Instagram @dkijakarta pada Sabtu (21/3/2020), Pemrov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta.

Terbaru! Perubahan Kebijakan Layanan MRT Jakarta untuk Menghambat Penyebaran Corona

Penutupan tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta itu akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Keputusan tersebut diambil tak lain untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari penyebaran virus corona yang semakin meningkat.

Dengan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi tersebut, para penyelenggara indsutri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha masing-masing.

Pihak penyelenggara industri pariwsata juga disarankan untuk melakukan sosilaisasi kepada para karyawannya terkait antisipasi penularan virus corona.

2 dari 2 halaman

Selain itu, penyelenggara industri pariwsata sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan dan pelaporan informasi penderita.

Sesuai Surat Edaran Kadisparekraf Nomor 160/SE/2020, berikut ini daftar kegiatan usaha tempat hiburan yang ditutup:

  • Klab malam
  • Diskotek
  • Pub/ musik hidup
  • Karaoke keluarga
  • Karoeke executive
  • Bar/ rumah minum
  • Griya pijat
  • Spa
  • Bioskop
  • Bola gelinding
  • Bola sodok
  • Mandi uap
  • Seluncur
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik/ elektronik dewasa.

Hingga kini, virus corona masih menjadi ancaman serius di berbagai belahan dunia.

Di Indonesia sendiri jumlah orang yang dinyatakan positif terus meningkat.

Dengan ditutupnya taman rekreasi dan hiburan ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan virus corona dan situasi kembali normal.

Harga Tiket Masuk Scientia Square Park, Wisata Outdoor Instagramable di Dekat Jakarta

TransJakarta Kembali Beroperasi 24 Jam, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang

Cegah Virus Corona di Jakarta, Car Free Day Ditiadakan Selama 2 Minggu

Cegah Virus Corona, Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta Dicabut Sementara

Tarif Lengkap Layanan Rail Express KAI, Jakarta-Surabaya Cuma Rp 1.500 per Kilogram

(TribunTravel/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Jakartavirus coronaDinas Pariwisata Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved