Breaking News:

Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya

Untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor yang hilang, traveler harus mengeluarkan biaya, tak terkecuali di Kantor Imigrasi Surabaya.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Ditjen Imigrasi
Pengambilan paspor yang berguna bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak membuat paspor atau mengganti paspor yang hilang bisa menyimak informasi biaya yang harus dikeluarkan berikut ini.

Untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor yang hilang, traveler harus mengeluarkan biaya, tak terkecuali di Kantor Imigrasi Surabaya.

Biaya dan jenis pelayanan di Kantor Imigrasi Surabaya ini didasarkan dengan PP 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham RI.

Dilansir TribunTravel dari laman surabaya.imigrasi.go.id, Selasa (10/3/2020), berikut biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Surabaya:

Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (blogfam.com)

1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.

2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000

Cara Membuat Paspor Baru di Surabaya, Makin Mudah dengan Daftar Secara Online

3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000

4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000

5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000

2 dari 3 halaman

6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000

Tonton juga:

7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000

8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000

9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000

10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000

11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000

12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000

13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000

14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000

3 dari 3 halaman

15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000

16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000

Cara Ganti Paspor Biasa ke Elektronik Sebelum Masa Berlaku Habis

Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Ada Rencana Liburan ke Luar Negeri?

Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

Jadwal Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online untuk Warga Negara Indonesia

Perhatikan Masa Berlaku, Ini Waktu yang Baik untuk Ganti Paspor

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
cara membuat pasporKantor Imigrasi SurabayaTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved