TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan layanan pengiriman barang.
Layanan jasa pengiriman barang menggunakan kereta api ini dikenal dengan sebutan Rail Express.
Layanan tersebut berlaku untuk pengiriman barang berupa dokumen, produk UMKM, hewan, sepeda, sepeda motor, produk industri dan e-commerce.
Semua barang dalam daftar itu akan diangkut menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) maupun rangkaian KA Barang Hantaran Potongan (BHP).
Untuk menggunakan layanan jasa pengiriman barang ini akan dikenakan harga terjangkau.
• Mulai 10 Maret 2020, KA Argo Parahyangan Punya Jadwal Baru Rute Bandung-Jakarta
Melansir dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, tarif layanan jasa pengiriman barang mulai Rp 500/kg.
PT KAI menggunakan 12 kereta yang melayani jasa pengiriman barang ini.
Seperti yang dilansir dalam Kompas.com, ada 12 kereta api dengan rute tertentu yang berlaku di layanan tersebut.
1. KA Parcel Utara (Jakarta Gudang-Surabaya Pasarturi PP)
2. KA Parcel Tengah (Jakarta Gudang-Surabaya Kota PP)
3. KA Parcel Selatan (Bandung–Surabaya Kota PP)
4. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir–Surabaya Pasarturi PP)
5. KA Bangunkarta (Gambir Surabaya Gubeng PP)
6. KA Gajayana (Gambir–Malang PP)
7. KA Matarmaja (Pasarsenen–Malang PP)
8. KA Malabar (Pasarsenen–Malang PP)
9. KA Majapahit (Pasarsenen–Malang PP)
10. KA Harina (Bandung–Cikampek–Surabaya Pasarturi PP)
11. KA Mutiara Timur (Ketapang–Surabaya Pasarturi PP)
12. KA Tawangalun (Ketapang–Bangil–Malang PP)
Untuk menggunakan layanan pengiriman barang ini, PT KAI juga memberikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi tambahan, segala kehilangan atau kerusakan barang jika dalam waktu 12 jam setelah tiba di stasiun tidak segera diambil penerima maka bukan tanggung jawab PT KAI.
TONTON JUGA:
Simak syarat dan ketentuannya berikut ini:
- Pengiriman hewan wajib menggunakan standar pet cargo/ pet carrier/ kennel box sesuai dengan jenis hewan yang dikirim
- Dilarang mengirim dokumen berharga bernilai uang
- Larangan kirim barang yang mengandung psikotropika dan narkotika
- Dilarang kirim uang tunai, surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya
- Dilarang mengirim barang yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dan merusak barang lainnya
- Jangan mengirim barang yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan
- Dilarang mengirim dokumen cetak, foto, dan sejenisnya
• Promo Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Berlaku Selama Maret 2020
• Tarif Kereta Bandara Adi Soemarmo Mulai Maret 2020, Lengkap dengan Cara Beli Tiket
• Jadwal KA Argo Lawu Fakultatif dan KA Argo Dwipangga Fakultatif Kelas Eksekutif Maret 2020
• Jadwal Baru KA Pangandaran Gambir-Bandung-Banjar PP, Berlaku Mulai 10 Maret 2020
• Jadwal Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online untuk Warga Negara Indonesia
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)