Breaking News:

Sering Salah Paham, Daftar paspor Online Bukan Lewat WhatsApp

Belakangan, beredar kabar di media sosial bahwa pengurusan paspor bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Editor: Gigih Prayitno
Ditjen Imigrasi
Pengambilan paspor yang berguna bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pelayanan paspor tetap melalui pendaftaran online, dan bukan melalui aplikasi WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang.

Belakangan, beredar kabar di media sosial bahwa pengurusan paspor bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Namun Arvin menegaskan layanan melalui WhatsApp berfungsi sebagai mengetahui informasi pendaftaran paspor.

"Jadi intinya kalau pendaftaran paspor itu untuk antreannya menggunakan antrean paspor online dengan aplikasinya bisa diunduh melalui play store," kata Arvin saat ditemui di acara Festival Keimigrasian 2020 di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Pelayanan informasi paspor melalui WhatsApp dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran, progres layanan paspor.

Kemudian, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran, dan penyampaian apresiasi atau aspirasi.

Tata Cara Membuat Paspor untuk Anak, Siapkan Berkas-berkas Ini Agar Nanti Tidak Ribet di Imigrasi

SIGAP

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp pada Septmber 2019 lalu. Nomor WhatsApp SIGAP adalah +628118539333

Namun, penggunaan WhatsApp sebagai layanan informasi tak hanya diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

2 dari 3 halaman

Khusus untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pelayanan ini disebut SIGAP.

Sementara itu, kantor imigrasi lainnya memiliki nama yang berbeda.

Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang
Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang (Instagram/ @ditjen_imigrasi)

"Di semua kantor imigrasi itu juga dilakukan pelayanan informasi via WhatsApp, tapi khusus yang SIGAP ini khusus dikembangkan di Jakarta Pusat.

Jadi hanya berlaku khusus di kantor Jakpus yang berlokasi di Kemayoran," jelas Arvin.

Pelayanan SIGAP di Jakarta Pusat tak hanya berlaku bagi warga Jakarta Pusat saja melainkan dari berbagai daerah. 

Namun, dengan syarat pemohon tersebut melakukan pendaftaran di kantor imigrasi Jakarta Pusat.

Arvin melanjutkan penggunaan fitur layanan berbasis WhatsApp bertujuan untuk mempermudah arus informasi.

"Karena sekarang kita banyak menggunakan WhatsApp.

Tapi perlu tahu, kalau tiap kantor imigrasi nomor WhatsApp-nya juga berbeda. Jadi pemohon harus perhatikan itu juga nomornya," tambahnya.

Kantor-kantor imigrasi lain memiliki nama layanan informasi WhatsApp yang berbeda seperti SI WAGET untuk kantor imigrasi Karawang, Cirebon WhatsApp Gateway di Cirebon, dan Batam WhatsApp gateway untuk daerah Batam.

Festival Keimigrasian 2020, Layani Pembuatan dan Perpanjangan Paspor dengan Mudah

6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru, Ramah Gender dan Berlaku Hingga 10 Tahun

Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Kamu Tidak Perlu Membayar Denda

83 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2020

Cara Membuat Paspor di Surabaya, Mulai dari Daftar Online Sampai ke Kantor Imigrasi

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Paspor Lewat Paspor Online, Bukan via WhatsApp"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Paspor Onlinecara membuat pasporaplikasi paspor online
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved