TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang akan liburan ke Eropa sebaiknya harus mempersiapkan biaya tambahan ekstra untuk membuat visa Schengen.
Pasalnya mulai Februari 2020 biaya pembuatan Visa Schengen bagi pemegang paspor Indonesia naik dari 60 Euro menjadi 80 Euro atau setara dengan Rp 1,2 jutaan.
Aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai Senin, 2 Februari 2020 mendatang.
Naiknya harga pembuatan visa Schengen ini tidak hanya berlaku untuk orang dewasa saja, anak-anak yang akan ke Eropa juga mengalami kenaikan pembuatan visa Schengen.
• Cara Membuat Visa Schengen untuk Kunjungan Bisnis ke Belanda
• Cara Membuat Visa Schengen Secara Mandiri untuk Liburan ke Belanda
Untuk traveler anak biaya pembuatan visa pada awalnya sebesar 35 Euro atau sekitar Rp 545 ribu per orangnya akan menjadi 40 Euro atau setara dengan Rp 623 ribu per orangnya.
Kenaikan biaya pembuatan visa schengen ini karena adanya pembaharuan penerapan kode visa Shcengen oleh Dewan Uni Eropa pada Juni 2019 yang lalu.
Sehingga seluruh perwakilan dari negara-negara yang tergabung dalam Schengen mesti menerapkannya, salah satunya di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan aturan baru tersebut traveler asal Indonesia yang akan pergi ke Eropa bisa mengajukan aplikasi visa Schengen selambat-lambatnya enam bulan sebelum perjalanan.
Dan pengurusan visa Schengen ini minilam 15 hari sebelum keberangkatan.

Jadi kamu tidak perlu mengurus tiga bulan sebelumnya seperti yang selama ini diterapkan.
Tidak hanya itu, perubahan aturan ini juga memungkinkan traveler pemegang paspor hijau yang biasa digunakan oleh negara-negara Islam mendapatkan kesempatan untuk memiliki multiply visa dengan waktu tinggal yang lebih lama.
Hal ini memungkinkanbila track record traveler tersebut dianggap memiliki nilai positif setiap perjalanannya.
Visa Schengen berlaku di 26 negara Eropa, antara lain Belgia, Denmark, Jerman, Finlandia, Prancis, Yunani, Italia, Luksemburg, Austria.
Kemudian Portugal, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Islandia, Malta, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Slovenia, Slowakia, Ceko, Swiss dan Lichtenstein.

Jadi buat kamu yang mengurus visa Schengen, kamu bisa masuk ke 26 negara tersebut selama total 90 hari dalam periode selama enam bulan.
Saat ini terdapat dua jenis visa Schengen yakni short stay dan long stay.
Untuk visa Schengen short stay dipergunakan oleh mereka untuk keperluan bisnis, wisata atau mengunjungi keluarga.
sementara visa schengen long stay dibutuhkan untuk urusan studi, bekerja dan lainnya.
Setiap kedutaan dari 26 negara di atas bisa mengeluarkan Visa Schengen.
Tetapi kamu tidak bisa sembarangan memilih kedutaan untuk mengajukan visanya.
Kamu harus memilih kedubes negara dengan jangka kunjungan terpanjang di itinerary perjalanan kamu.
Atau bila semua jangka waktu kunjungannya sama, aplikasi permohonan visa Schengen dilakukan di kedubes negara tujuan pertama kamu di Eropa.
• 7 Negara Bebas Visa untuk Liburan Akhir Tahun, ke Korsel Gratis Biaya Visa hingga 31 Desember
• 25 Negara Bebas Visa di Asia untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
• Jokowi Ingin Pariwisata Jadi Penghasil Devisa Nomor 1, Begini Strategi Menparekraf Wishnutama
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)