TRIBUTNRAVEL.COM - Mengabadikan momen di bandara tentu jadi kewajiban untuk traveler yang berpergian dengan menaiki moda transportasi pesawat terbang.
Mengambil gambar atau video di area bandara sudah menjadi keharusan bagi anak milineals yang berpergian ke berbagai tempat.
Biasanya mereka mengambil foto untuk kepentingan update status di sosial media mereka sembari menunggu boarding pesawat di bandara.
Namun ternyata tidak semua tempat di bandara yang diperbolehkan untuk mengambil foto/video.
• Cara Beli Tiket Kereta Bandara Soetta, Bisa Online dan Go Show
• 10 Bandara Paling Indah di Dunia, Tawarkan Karya Seni Menawan hingga Fasilitas Terlengkap
Ada larangan mengambil foto/video di beberapa area di bandar udara.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun resmi Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, ada beberapa aturan yang dipahami pengguna jasa bandara.
Aturan ini terkait area-area yang terlarang untuk diambil foto/videonya.
Berikut empat area yang tidak diperbolehkan untuk difoto
- Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint)
- Tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point).
- Tempat pelayanan keimigrasian
- Tempat pelayanan kepabeanan.

• 5 Tempat Wisata di Majalengka, Dekat dengan Bandara Kertajati dan Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
• Viral di Medsos, Momen Mengerikan saat Pesawat Landing di Bandara Cristiano Ronaldo
Pengambilan foto di tempat-tempat tersebut dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar Udara.
Larangan ini juga diatur dalam PM 80 Tahun 2017 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
Dalam aturan tersebut tertulis penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang.
Pengambilan gambar tersebut diperbolehkan apabila mendapatkan izin dari Kepala Bandara yang bersangkutan.
"Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar udara," tulis pasal 5.2.8, PM 80 Tahun 2017.
• Jadwal Operasional Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020
• Daftar Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2019/2020, Lengkap dengan Rute Perjalanan
• Sambut Natal dan Tahun Baru, KAI Siapkan 374 KA Reguler dan 30 KA Nataru Mulai 19 Desember 2019
• Liburan Artis - Melihat Potret Traveling Ariel Tatum di Dalam dan Luar Negeri
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)