TRIBUNTRAVEL.COM - Bule penendang pengendara sepeda motor dan menabrakan dirinya ke mobil yang tengah melintas, Nicholas Carr (26) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/10/2019).
Sidang kali ini memeriksa keterangan saksi korban, I Wayan Wirawan dan saksi polisi, I Ketut Adnya.
Terungkap dalam keterangan saksi korban, dirinya telah memaafkan tindakan pelaku asal Australia tersebut.
Pun terdakwa telah mengganti sepeda motor korban dengan yang baru.
"Saya tidak tau kenapa dia (terdakwa) menendang. Saya tidak dendam karena orang Bali itu pemaaf. Kami sudah ada perdamainan. Yang bersangkutan juga sudah mengganti kerugian. Motor saya diganti baru (vespa matic). Harga motor saya sekitar Rp 40 juta. Dia juga membiayai pengobatan. Sedangkan motor lama diambil terdakwa," jelas Wirawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Soebandi.

Wirawan juga menerangkan, sebelum kejadian dirinya tengah melintas di Jalan Sunset Road.
Saat melintas tiba-tiba korban melihat bule tengah berlari dikejar orang-orang.
Nahas dirinya tiba-tiba ditendang oleh Nicholas.
"Saya ditendang. Kejadiannya tanggal 10 Agustus 2109 di Jalan Sunset Road jam 5.30 pagi. Awalnya saya melintas, trus ada orang menyebrang dan menendang. Saya jatuh. Saya dibangunin oleh warga dan dipinggirkan. Usai kejadian saya tidak melihat terdakwa," tuturnya.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di siku tangan kanan dan pinggul kiri. Korban pun kemudian menelpon kakaknya.
Tonton juga:
"Setelah itu saya telpon kakak saya. Dan saya minta kakak membuat laporan polisi," ucap Wirawan.
Sementara saksi polisi I Ketut Adnya tidak banyak memberikan keterangan.
• Turis Bule Ditemukan Linglung di Bali, Diduga Terlantar dan Kehabisan Uang
• Turis Bule Ngamuk di Bali, Nekat Lempari Mobil dan Ingin Telanjang
"Saya lewat dan melihat WNA dengan kondisi mabuk. Saat saya hampiri dia kabur dan saya kehilangan jejak. Setelah itu saya mendapat laporan jika WNA itu sudah diamankan warga," ungkapnya.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Nicholas membenarkan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Didampingi alih bahasa I Wayan Ana, terdakwa kelahiran Denmark 3 November 1992 menjelaskan, sebelumnya melakukan aksinya dirinya telah mengkonsumsi minuman alkohol.
"Pada malam Jumat tanggal 9 Agustus, saya minum dengan teman di Seminyak. Saya banyak minum vodka sekitar 20 atau 30 gelas," terangnya.
Lantaran banyak minum, terdakwa mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut.
"Ingatan saya tidak jelas. Tahu-tahu saya bangun sudah di rumah sakit. Saya sadar saat di rumah sakit dan tangan saya diborgol dan lengan saya sudah dijahit," jelas Wayan Ana menerjemahkan keterangan Nicholas.
"Apakah kamu ingat menendang korban," tanya Hakim Soebandi.
Kembali Nicholas mengatakan dirinya tidak ingat.
Pun ditanya dengan acara apa terdakwa menuju Seminyak hingga sampai di Jalan Sunset Road.
"Saya tidak ingat," cetus Nicholas.
Ditanya Hakim Anggota I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku salah dan sangat menyesal.
"Kamu beruntung menendang orang di sini tidak dipukul rame-rame. Jangan diulangi lagi ya," Ingat Hakim I Gde Ginarsa.
• Kronologi Turis Bule Ngamuk di Bali hingga Berujung jadi Tersangka
Terdakwa pun hanya mengangguk tanda mengiyakan.
"Benar menganti kerugian? Benar biaya pengobatan?," tanya Hakim Anggota Dewa Budi Watsara dan terdakwa kembali mengiyakan.
Di penghujung sidang, terdakwa kembali menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya meminta maaf kepada orang (korban) yang terkena dampak akibat ulah saya dan juga keluarganya. Saya meminta maaf juga kepada masyarakat Bali," ucap Wayan Ana menerjemahkan kalimat terdakwa.
Usai pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang.
Sidang akan kembali digelar Kamis (24/10/2019) mengagendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Terlihat usai sidang, terdakwa dan korban pun bersalaman dan saling memaafkan.
Terdakwa Nicholas juga menyalami keluarga korban.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira pukul 05.15 wita, korban I Wayan Wirawan berangkat bekerja dari tempat tinggal menuju Villa Desa Muda di Seminyak.
Saat melintas di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung saksi korban melihat seorang laki-laki warga negara asing (Nicholas Carr) yang sedang berlari di tengah jalan dan dikejar-kejar oleh warga.
Melihat hal itu, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya, tapi terdakwa mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri saksi korban.
• Viral di Medsos, Pemandu Wisata Marahi Petugas Money Changer yang Curangi Turis Bule saat Tukar Uang
Sehingga saksi korban terjatuh dan terseret beberapa meter.
Sedangkan terdakwa usai menendang berlari entah kemana.
Kemudian saksi korban dibangunkan oleh warga, lalu pergi ke Villa Desa Muda untuk memberitahukan bahwa dirinya tidak bisa bekerja.
Setelah itu saksi korban ke rumah sakit untuk berobat dengan diantar oleh saksi I Nyoman Saputra Yasa.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar disimpulkan, bahwa kondisi saksi korban ditemukan luka-luka lecet kekerasan tumpul.
Adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan oleh terdakwa. Ini juga menyebabkan kesehatan korban I Wayan Wirawan rusak sehingga terhalang beraktifitas dan tidak bisa bekerja karena harus istrirahat.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ingat Bule Yang Beraksi Bak di Film Laga di Sunset Road? Ia Akhirnya Ganti Kerugian Motor Rp 40 Juta