Bali Tertibkan Rumah Kos yang Jadi Penginapan Turis Asing
Rumah kos di Badung, Bali nantinya tak lagi diizinkan menerima kos untuk turis asing.
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, telah menerbitkan aturan perizinan operasional rumah kos di wilayahnya.
Hal ini sebagai upaya mencegah indekos berubah fungsi menjadi penginapan dan hotel bagi wisatawan asing.
Peraturan ini diberlakukan sejak diundangkannya Peraturan Bupati (Perbub) Badung No 35 tahun 2019 pada Juni lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan, saat ini masyarakat yang mendirikan rumah kos hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) saja.
Namun, untuk operasionalnya belum diurus.
"Jangan sampai rumah kos itu berubah fungsi operasionalnya menjadi rumah kos malah menjadi penginapan dan hotel. Sehingga kami akan keluarkan izin operasional rumah kos," katanya, Rabu (9/10/2019).

Agus mengaku, kini pihaknya masih dalam rangka mendata rumah kos yang sudah ada.
Jadi, jika sudah ada IMB-nya maka diwajibakan untuk mengurus izin operasionalnya.
"Bagi masyarakat, rumah kos jika sudah difungsikan untuk disewakan wajib ada izin operasionalnya. Jangan sampai nanti operasionalnya berbeda," kata Agus.
• Turis Asing Kini Dilarang Ngekos di Badung, Bali
• Uniknya Trunyan di Bali, Mayat Hanya Diletakkan di Atas Tanah
• Backpakeran ke Bali? 6 Tempat Wisata di Gianyar Ini Seru untuk Dikunjungi
Ada pun rumah kos yang wajib memiliki izin operasionalnya adalah yang memiliki lima hingga 15 kamar, baik sederhana maupun mewah.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Perpendek Jam Operasional, Penumpang Diimbau Cek Jadwal Pesawat |
![]() |
---|
Rekomendasi 7 Tempat Makan Malam di Bali yang Masakannya Bikin Nagih |
![]() |
---|
TRAVEL UPDATE: Berada di Lereng Gunung Lawu, Kafe Unik Ini Tawarkan Suasana Khas Bali |
![]() |
---|
TRAVEL UPDATE: Cafe Medjora, Tempat Makan Unik yang Tawarkan Suasana Khas Bali di Lereng Gunung Lawu |
![]() |
---|
TRAVEL UPDATE: Diminta Pakai Masker, Turis di Bali Ini Malah Marah dan Tantang Polisi |
![]() |
---|