Breaking News:

Liburan ke Jepang

Pertama Kali Liburan ke Jepang, Ini Hal yang Harus Kamu Persiapkan

Hal-hal yang harus kamu persiapkan ketika pertama kali liburan ke Jepang supaya travelingmu menjadi lebih menyenangkan.

BUCKiTDREAM Blog
Tokyo 

TRIBUNTRAVEL.COM - Hal-hal yang harus kamu persiapkan ketika liburan ke Jepang'>pertama kali liburan ke Jepang supaya travelingmu menjadi lebih menyenangkan.

Pertama kali liburan ke Jepang, tentu banyak hal yang perlu kamu persiapkan mulai dari mengurus visa hingga itinerary liburan ke Jepang.

Buat yang liburan ke Jepang'>pertama kali liburan ke Jepang, tentu kamu akan sedikit kesulitan mempersiapkan beragam dokumen yang dibutuhkan untuk liburan.

Namun jangan kuatir, TribunTravel telah merangkum hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk traveler yang liburan ke Jepang'>pertama kali liburan ke Jepang.

1. Paspor dan Visa

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (TravelTriangle)

Bagi yang ingin liburan ke Jepang'>pertama kali liburan ke Jepang, tentunya kamu harus mempunyai paspor dan mengurus visa Jepang supaya kamu bisa masuk ke negeri Sakura ini.

Bila belum mempunyai paspor, kamu perlu mengurus paspor di Imigrasi terdekat dengan membawa beragam dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, Kartu Keluarga dan juga meterai.

Bila kamu sudah mempunyai paspor, maka kamu bisa langsung mengurus visa di Kedutaan Jepang untuk Indonesia atau di konsulat jenderal Jepang di beberapa daerah.

TONTON JUGA :

20 Fakta Unik Jepang, Hitamkan Gigi Pernah Jadi Tren Kecantikan

Mengenal Mizuko Kuyo, Ritual Khusus di Jepang untuk Bayi yang Tidak Sempat Lahir

Berikut Cara Mengurus Visa Jepang

- Pemegang e-Paspor

Japan Visa
Japan Visa (Tiket.com)
2 dari 4 halaman

Bagi kamu pemegang e-Paspor maka kamu mendapatkan bebas visa Jepang untuk kunjungan singkat dengan durasi masa tinggal 15 hari.

Namun kamu masih perlu mengurus visa waiver dengan mengisi dokumen (unduh di sini) dan melakukan registrasi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.

Durasi visa waiver gratis untuk pemegang e-paspor ini berlaku 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas waktu akhir berlaku paspor.

- Pemegang Paspor Biasa

Untuk kamu yang memegang paspor biasa, maka kamu harus mengajukan aplikasi permohonan visa di Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang.

Untuk pemilik e-paspor yang ingin tinggal lebih lama dari 15 hari juga harus mengajukan visa seperti ini.

Proses pengajuan visa tidak hanya bisa dilakukan di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya, yakni sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau paspormu.

Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.

Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.

3 dari 4 halaman

Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7

Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar

Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jalan Sumatera No. 93, Surabaya
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : www.surabaya.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

4 dari 4 halaman

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor

Jalan Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : www.medan.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Untuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa sebagai berikut:

1. Paspor yang masih berlaku selama minimal 6 (enam) bulan.

2. formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)

3. Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili).

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bila masih mahasiswa).

5. Bukti pemesanan tiket.

6. Jadwal perjalanan/itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).

7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu).

8. Dokumen lain yang berkenaan dengan biaya perjalanan.

2. Tiket Pesawat ke Jepang

Booking tiket pesawat online.
Booking tiket pesawat online. (saturndesign.de)

Menurut Google Flight yang diakses Jumat (30/8/2019), harga tiket pesawat termurah di Jepang adalah Rp 4.616.606 menuju Osaka.

Sedangkan harga tiket dari Jakarta menuju Tokyo adalah Rp 4.952.331, dari Jakarta menuju Nagoya berkisar Rp 4.971.700 dengan lama perjalanan yang bervariasi.

Untuk Menghemat biaya perjalanan, kamu juga bisa mengikuti event travel fair yang diselenggarakan di beberapa daerah yang biasanya menawarkan banyak promo tiket murah.

3. Pilihan Akomodasi di Jepang

Booking hotel jadi praktis via OTA
Booking hotel jadi praktis via OTA (Traveloka)

Ada berbagai macam pilihan akomodasi di Jepang, kamu bisa bisa menyewa guest house, apartemen, ryokan dan juga menginap di hotel.

Berikut daftar akomodasi murah di Tokyo, seperti dilansir TribunTravel dari Booking.com, Jumat (30/9/2019):

1. Star Inn (Rp 371 ribu)

2. Hotel Owl Tokyo Nippori (Rp 385 Ribu)

3. Sogihostel Beehive (Rp 392 Ribu)

4. World Travelers House Creaun (Rp 392 Ribu)

4. Jadwal perjalanan atau itinerary

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Selain tiket pesawat dan akomodasi, kamu juga harus membuat rencana perjalanan atau itinerary yang berisi tempat wisata yang akan dituju beserta waktu dan juga transportasi yang akan digunakan.

Jadwal perjalanan atau itinerary harus dibuat dengan lengkap dan jelas dari awal kedatanganmu hingga pulang.

5. List Barang

Dan terakhir, kamu harus membuat list, atau daftar barang-barang yang akan kamu bawa selama liburan di Jepang.

Beberapa yang harus masuk dalam daftar seperti pakaian harian, alat komestik, perlengkapan mandi, perlengkapan dokumentasi, hingga dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini untuk mempermudah kamu mempersiapkan barang-barang, sebelum akan liburan ke Jepang.

Momen Irish Bella Liburan ke Bali untuk Pertama Kalinya ketika Hamil

10 Hotel Murah di Puncak Bogor, Tarif Menginap Kurang dari Rp 300 Ribuan

10 Wisata Pantai di Medan, Menarik Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

6 Wisata Pantai Pasir Putih di Indonesia untuk Liburan Akhir Pekan

Wilayahnya Luas, Kenapa China Hanya Punya Satu Zona Waktu Resmi?

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.compertama kali liburan ke Jepangcara mengurus visa jepangliburan ke Jepang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved