TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand menjadi destinasi wisata luar negeri bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Bebas visa ini bisa traveler gunakan untuk liburan ke Thailand selama maksimal 30 hari.
Lalu bagaimana jika ingin liburan ke Thailand dalam jangka waktu yang lebih lama?
Traveler yang ingin liburan ke Thailand dalam waktu lama maka lebih baik untuk mengajukan permohonan visa turis.
Visa turis ini dapat diberikan kepada wisatawan yang berniat tinggal lebih lama di Thailand dengan tujuan liburan selama tidak lebih dari 60 hari.

• Liburan ke Thailand Tanpa Visa, Apa Saja Syaratnya?
• Bukan Hanya Ladyboy, Ini 7 Fakta Unik Thailand yang Menarik untuk Diketahui
Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, Kamis (29/8/2019), ada dua jenis visa turis yang bisa traveler pilih di antaranya:
- Single-Entry Tourist Visa
Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.
Tonton juga:
- Multiple-Entry Tourist Visa
Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.
Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.
Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau pelamar dengan KITAS atau KITAP.
Untuk membuat visa turis Thailand, traveler wajib menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu.
Berikut beberapa dokumen yang disyaratkan untuk membuat visa turis Thailand.
Dokumen yang disyaratkan
- Formulir Aplikasi Visa dan foto-foto (Formulir Aplikasi Visa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani serta 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).
- Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)
- Tiket perjalanan yang dikonfirmasi masuk dan keluar dari Thailand

- Bukti keuangan yang memadai:
1. Visa Turis Tunggal Masuk: Laporan Bank yang menunjukkan setidaknya Rp 8.000.000 per orang dan Rp 16.000.000 per keluarga (setara dengan USD 700 per orang dan USD 1.400 per keluarga)
2. Multiple-Entry Tourist Visa: Pernyataan Bank menunjukkan setidaknya Rp 80.000.000 (USD 7.000) selama 6 bulan terakhir, dan Letter of Employment.
- Bukti akomodasi yang dikonfirmasi di Thailand di antaranya:
1. Pemesanan hotel atau
2. Surat sponsor dari tuan rumah (salinan kartu identitas tuan rumah, atau paspor dan izin tinggal, bukti kepemilikan akomodasi)
3. Salinan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Izin Tetap Permanen (KITAP) dengan masa berlaku minimal 6 bulan. (Wajib untuk pelamar Visa Masuk Berganda)
- Biaya aplikasi (Hanya tunai dalam Rupiah Indonesia - Tidak dapat dikembalikan):
1. Visa Turis Tunggal Masuk: Rp 560.000 (harga dapat berubah)
2. Visa Turis Masuk Ganda: Rp 2.800.000
Sebagai catatan, petugas konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan, atau wawancara dengan pemohon, sebagaimana dianggap perlu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kedutaan Besar Kerajaan Thailand berhak menolak visa untuk pemohon dengan dokumen yang tidak mencukupi atau jika alasan yang diberikan tidak didukung sepenuhnya.
Biaya visa tidak dapat dikembalikan.
• 20 Fakta Unik Thailand, Sudah Tahu Nama Asli Bangkok?
• 6 Tempat Wisata di Balikpapan, Bisa Dikunjungi Sebelum ke Kutai Kartanegara
• 3 Tempat Wisata di Kutai Kartanegara yang Jadi Favorit Wisatawan
• 8 Spot Wisata Menarik di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)