Breaking News:

Liburan ke Thailand

Cara Membuat Visa Bisnis Thailand, Cek Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Traveler yang berkunjung ke Thailand dalam rangka bisnis, belajar, investasi, perawatan medis atau bekerja maka harus membuat visa terlebih dahulu.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
instagram/sambada_travel
Ilustrasi visa bisnis Thailand. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Visa menjadi dokumen penting yang wajib traveler punya sebelum liburan ke luar negeri, termasuk Thailand.

Bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin liburan ke Thailand bisa menggunakan bebas visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara.

Sedangkan untuk tujuan lain seperti bisnis, belajar, investasi, perawatan medis atau bekerja, maka traveler harus mengajukan permohonan visa Thailand.

Jenis visa yang dibuat yakni Visa Non-Imigran Tipe B.

Visa Non-Imigran Tipe B (Entri Tunggal) ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan.

Permohonan visa Thailand ini bisa traveler dapatkan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.

Tonton juga: 

25 Fakta Unik Thailand, Ada Kontes Kecantikan Transgender

7 Suaka Hewan di Thailand yang Menarik Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

Bagi traveler yang ingin mengajukan permohonan visa, bisa menyimak dokumen yang dibutuhkan untuk  membuat visa Thailand berikut ini.

Dirangkum TribunTravel dari Thai Embassy Jakarta, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa Thailand.

- Dokumen yang dibutuhkan

2 dari 4 halaman

1. Formulir dan Foto

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa.
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. (awsuwaidi-advocates.com)

Formulir Aplikasi Visa lengkap dan ditandatangani dan 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).

2. Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (pikniek.com)

3. Dokumen terkait bisnis:

1) Surat undangan dari majikan di Thailand yang menunjukkan nama lengkap pemohon, nomor paspor, posisi masa depan, masa kontrak, dan gaji, ditambah dengan salinan kartu identitas atau paspor orang yang berwenang yang menandatangani surat itu.

Dokumen lain yang dapat digunakan sebagai pengganti Surat Persetujuan WP3 termasuk surat dari Dewan Investasi, universitas negeri dan swasta, sekolah, organisasi internasional atau organisasi amal

Persyaratan tambahan untuk profesi khusus:

- Curriculum vitae/resume

- Catatan Polisi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (dalam bahasa Inggris)

- Lisensi mengajar

3 dari 4 halaman

- Salinan pendaftaran / lisensi sekolah dan ditandatangani oleh orang yang berwenang

- Pelamar untuk guru sekolah swasta juga diharuskan untuk menyerahkan surat dari Departemen Pendidikan di Thailand

- Curriculum vitae/resume

- Salinan pendaftaran / lisensi universitas dan ditandatangani oleh orang yang berwenang

- Catatan Polisi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (dalam bahasa Inggris)

- Bukti pekerjaan di luar negeri sebelumnya harus dalam bahasa Inggris dan disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri negara itu atau pihak berwenang terkait

- Bukti tidak ada catatan tindak pidana / narkoba yang dikeluarkan oleh otoritas terkait negara tempat pemohon sebelumnya tinggal

- Surat dari majikan saat ini (menunjukkan nama lengkap pelamar, nomor paspor, posisi saat ini, masa kontrak, dan gaji, ditambah dengan salinan kartu identitas atau paspor dari orang yang berwenang yang menandatangani surat itu. Surat itu juga harus menunjukkan tujuan dari perjalanan dan periode tinggal yang tepat di Thailand.)

- Dokumen perusahaan yang relevan misalnya, Sertifikat Pendaftaran, Lisensi Perusahaan, dan Pendaftaran Komersial.

Biaya aplikasi (Hanya tunai dalam Rupiah Indonesia - Tidak dapat dikembalikan) dengan ketentuan tarif sebagai berikut.

4 dari 4 halaman

Visa Single-Entry berlaku untuk 3 bulan: Rp 1.120.000 (untuk pekerjaan dan pertemuan bisnis jangka pendek)

Multiple-Entry Visa berlaku untuk 1 tahun: Rp 2.800.000 (hanya untuk pertemuan bisnis jangka pendek)

Petugas konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan, atau wawancara dengan pemohon, sebagaimana dianggap perlu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand berhak menolak visa untuk pemohon dengan dokumen yang tidak mencukupi atau jika alasan yang diberikan tidak didukung sepenuhnya.

Biaya visa tidak dapat dikembalikan.

9 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Chiang Mai, Thailand

Panduan Lengkap Liburan ke Chiang Mai di Thailand

15 Tempat Wisata Populer Dunia yang Sebaiknya Dihindari, Termasuk Pattaya di Thailand

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Liburan ke Thailandcara membuat visa bisnis ThailandTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved