Breaking News:

Tak Ingin Kalah, Kaesang Pangarep Terbitkan Surat Larangan di Outlet Sang Pisang

Berikut isi lengkap larangan kegiatan di outlet Sang Pisang yang diterbitkan dalam surat bernomor SPS/PUSAT/5678/90.

INSTAGRAM/@kaesangp
Kaesang Pangarep dan usaha baru Sang Pisang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pada Selasa kemarin (16/7), Garuda Indonesia tengah ramai menjadi bahan pembicaraan publik setelah menerbitkan surat himbauan yang melarang awak kabin maupun penumpang untuk mengambil foto ataupun video dalam pesawat.

Nggak berselang lama, salah satu penyedia transportasi online di Indonesia, Grab tiba-tiba ikutan mengeluarkan surat pengumuman beberapa jam kemudian, yang mana di dalamnya berisi aturan pendokumentasian kegiatan ketika pelanggan menggunakan layanan mereka.

Hal serupa pun ternyata dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang baru-baru ini menerbitkan surat pengumuman berisi larangan kegiatan bagi para pengunjung di outlet miliknya Sang Pisang.

TONTON JUGA

Berikut isi lengkap larangan kegiatan di outlet Sang Pisang yang diterbitkan dalam surat bernomor SPS/PUSAT/5678/90, lengkap dengan tanda tangan cowok berjuluk infrastruktur senam tersebut.

Menindaklanjuti arahan dari Manajemen, kepada seluruh kru serta pengunjung outlet diinformasikan sebagai berikut:

1. Tidak diperbolehkan membeli Sang Pisang secara berhutang dan mencicil kepada kru outlet ataupun teman sebaya apalagi dengan cara memaksa.

2. Tidak diperbolehkan membeli Sang Pisang dengan jumlah sedikit.

3. Tidak diperbolehkan mendatangi outlet Sang Pisang hanya untuk berswafoto tanpa membeli apapun.

4. Tidak diperbolehkan mendatangi outlet Sang Pisang dengan tujuan untuk menggoda kru outlet.

2 dari 2 halaman

5. Sang Pisang tidak dijual secara eceran. Silakan patungan dengan sesama manusia karena sesama manusia harus tolong menolong.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya," tulis Kaesang dalam surat larangan tersebut.

 

Lucunya lagi, Kaesang sendiri menuliskan bahwa larangan tersebut sudah diberlakukan sejak 31 Februari 2019 mulai pukul 12:34 WIB, yang mana tanggal itu tidak benar-benar ada. Wah, ada-ada aja ya! 

Panduan Lengkap Liburan ke Thailand untuk Pemula, Harga Tiket Pesawat dan Hotel

6 Tempat Ngopi Terbaik di Kuta Bali untuk Nongkrong saat Liburan Akhir Pekan

5 Tips Liburan ke Daerah Bersuhu Dingin, Jangan Lupa Bawa Jaket dan Obat

5 Festival Pertarungan yang Melibatkan Makanan, Ada yang Pakai Anggur hingga Pie

Menilik Pantai Aia Manih di Sumatera Barat dan Legenda Malin Kundang

Artikel ini telah tayang di Hai.grid.id dengan judul Kaesang Pangarep Ikut-ikutan Terbitkan Surat Larangan di Outlet Sang Pisang

Selanjutnya
Sumber: Grid.ID
Tags:
Kaesang Pangarep Terbitkan Surat LaranganSurat Larangan di Outlet Sang PisangKaesang Pangarep Tari Mandayasih
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved