TRIBUNTRAVEL.COM - Warung Lamongan Indah Lesehan Bu Anny yang sempat viral karena memberikan harga selangit akhirnya membuat daftar harga untuk menunya.
Sebelumnya Pemkab Tegal memutuskan Warung Lamongan Indah Lasehan Bu Anny ditutup sementara per Sabtu (1/6/2019) ini.
Keputusan dan instruksi itu diambil langsung Bupati Tegal Umi Azizah kepada jajaran dinas terkait pada Jumat (31/5/2019) yang lalu.
Hal ini karena pihak Pemkab Tegal ingin minimalkan dampak dan mencegah berulangnya kembali kasus serupa selama musim mudik ini.
• Lesehan Seafood Bu Anny di Tegal Dinilai Mahal, Ternyata Segini Harga Seafood di Semarang
Warung milik atas nama lengkap Bu Mutiani ini ternyata sedang menyusun daftar harga menu hidangan seafood khas Lamongannya selama tiga hari tutup ini.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM) Kabupaten Tegal Suspriyanti, Forkopimcam Kecamatan Slawi, dan Tim Humas Setda Pemkab Tegal mendatangi kediaman Bu Anny.
TONTON JUGA
Berikut daftar harga pada sejumlah menu hidangan yang telah disusun Bu Anny:
Ayam Goreng : Rp 30 ribu
Ayam Bakar : Rp 30 ribu
Ayam goreng saus tiram : Rp 30 ribu
Pecel lele goreng : Rp 15 ribu
Pecel lele bakar : Rp 20 ribu
Pecel lele saus tiram : Rp 20 ribu
Udang goreng tepung : Rp 75 ribu
Udang bakar : Rp 75 ribu
Udang goreng saus tiram : Rp 75 ribu
Bebek goreng : Rp 35 ribu
Bebek bakar : Rp 35 ribu
Bebek goreng saus tiram : Rp 35 ribu
Kepiting saus tiram : Rp 150 ribu
Kepiting bakar : Rp 150 ribu
Cah kangkung : Rp 15 ribu
Tempe goreng : Rp 15 ribu
Nasih putih : Rp 5 ribu
Minuman : Rp 5 ribu
Burung dara goreng : Rp 35 ribu
Burung dara bakar : Rp 35 ribu
Burung dara saus tiram : Rp 35 ribu
Ikan goreng/ons : Rp 10 ribu
Ikan bakar/ons : Rp 10 ribu
Ikan goreng saus tiram : Rp 10 ribu.
Selain itu, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000 dengan tiga poin penting pernyataan.
• Fakta Warung Lesehan Lamongan Indah Bu Anny di Tegal yang Viral Karena Jual Seafood Harga Selangit
Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan surat pernyataannya sebagai berikut :
1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga
2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran
3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.
Surat Pernyataan tersebut tertandatangan Mutiani di atas materai Rp 6.000 per hari Jumat, 31 Mei 2019 yang lalu.
• Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Akan Tutup Hari Pertama Lebaran
• Prank Ganti Krim Oreo dengan Pasta Gigi, Youtuber ini Dipenjara dan Didenda Rp 320 Juta
• YI Outdoor CCTV, Pengintai yang Bantu Awasi Rumah Selama Mudik Lebaran
• Fakta Menarik Tentang Deep Web, Bisa Temukan Konten Kejam dan Berbahaya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)