TRIBUNTRAVEL.COM - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) kini memberikan syarat khusus bagi semua pemohon visa AS.
Semua pemohon visa AS diharuskan untuk mengirimkan detail lengkap media sosial.
Seperti nama pengguna media sosial, alamat email, hingga nomor telepon.
Persyaratan khusus ini merupakan sebuah perluasan besar dari penyaringan yang ditingkatkan oleh administrasi Trump bagi semua calon imigran dan pengunjung yang datang ke Amerika Serikat.
LIHAT JUGA:
Departemen Luar Negeri telah memperbarui formulir visa imigram dan non-imigran dengan permintaan informasi tambahan berupa identifikasi media sosial.
Perubahan formulir yang diusulkan sejak Maret 2018 ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 15 juta orang yang mengajukan visa AS.
Adanya pembaruan formulir pemohonan visa AS ini untuk melindungi keamanan nasional.
"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika mengadili permohonan visa, dan setiap calon pelancong dan imigran ke Amerika Serikat menjalani pemeriksaan keamanan yang luas," ujar petugas Departemen Luar Negeri yang dilansir TribunTravel dari laman apnews.com, Sabtu (1/6/2019).
Hingga sekarang Departemen Luar Negeri masih terus bekerja untuk meningkatkan proses penyaringan warga asing.
Peningkatan proses penyaringan warga asing ke AS ini untuk melindungi warga Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri meningkatkan sebuah pengawasan ekstra dengan melihat sejarah sosial media, email, hingga nomor telepon dari semua pemohon visa AS.
Pengawasan ini dilakukan dengan melihat pernah tidaknya dari calon pemohon visa AS yang telah melakukan perjalanan ke beberapa daerah yang dikendalikan oleh organisasi teroris.
Diperkirakan mencapai 65.000 pemohon visa AS per tahun temasuk dalam kategori organisasi teroris.
Tak hanya itu, Departemen Luar Negeri juga mengumpulkan sejumlah informasi tambahan untuk memperkuat proses penyaringan warga asing yang memasuki Amerika Serikat.
"Akan memperkuat proses kami untuk memeriksa pelamar ini dan mengonfirmasi identitas mereka," lanjutnya.
Saat mengajukan pemberitahuan awal untuk melakukan perubahan formulir ini, pihak departemen memperkirakan akan mempengaruhi 710.000 pemohon visa imigram dan 14 juta pemohon visa non-imigran.
Angka tersebut juga termasuk bagi mereka yang ingin datang ke Amerika Serikat untuk berbisnis maupun menempuh pendidikan.
Formulir aplikasi visa baru ini mencantumkan sejumlah platform media sosial dan mengharuskan pemohon visa AS untuk memberikan nama akun media sosial yang mereka punya selama lima tahun terakhir.
Selain itu pemohon visa juga harus memberikan sejumlah informasi tambahan mengenai akun media sosial pada platform yang tidak tercantum dalam formulir.
Pemohon visa diminta untuk memberikan informai nomor telepon, alamat email, perjalanan internasional dan status deportasi, hingga adakah anggota keluarga yang terlibat dalam organisasi teroris.
Hanya pemohon visa jenis diplomatik dan resmi tertentu saja yang akan terbebas dari persyaratan tersebut.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)