TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang maskapai Batik Air dengan rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Padang dilaporkan merokok di dalam pesawat.
Peristiwa tersebut terjadi pada layanan penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7109.
Kejadian ini membuat seorang penumpang laki-laki yang berinisial ES (43) harus berurusan dengan petugas Avsec.
Dilansir dari Tribun News, penumpang tersebut diketahui merokok saat berada di dalam toilet pesawat.
ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara
Sebelumnya, Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.
“Terdapat salah satu tamu laki-laki berinisial ES (43) yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandahal Prihartono dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Tonton juga:
• Dapatkan Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2019 hingga Rp 350 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya
• Promo Hari Kebangkitan Nasional, Hari Ini KFC Tawarkan Cashback hingga 70 Persen
Batik Air menegaskan, seluruh operasional pesawat bebas asap rokok termasuk rokok elektrik.
Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan.
Larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998.
Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

• Wisatawan Diminta Tidak Merokok Saat Kunjungi Pantai dan Lokasi Wisata di Spanyol
Larangan merokok di pesawat ini terbilang cukup baru.
Pada 1989, Amerika Serikat menjadi pelopor larangan merokok di pesawat.
Sementara itu, untuk peraturan di Indonesia yang mengatur keselamatan penerbangan tercatat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan oleh peraturan masing-masing maskapai.
Mengutip dari Kompas.com, hukuman untuk pelanggar aturan ini tidaklah main-main.
Mereka yang melanggar bisa mendapatkan sanksi penjara sampai lima tahun dan denda sampai Rp 2,5 juta.
• Mudik Lewat Jalur Pantura? 5 Hotel di Cirebon Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 200 Ribuan
• 15 Hotel dan Resto Jakarta Tawarkan Paket Bukber All You Can Eat, Harga Kurang dari Rp 100 Ribu
• Lebaran Segera Tiba, Yuk Belanja Fashion di Surganya Celana Jin Bandung
• 3 Minuman Pencegah Penyakit Kanker yang Bisa Dibuat di Rumah
• 10 Destinasi Wisata Menarik di Sepanjang Jalur Mudik Pansela
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)