Breaking News:

Libur Lebaran PNS Tahun Ini Total 11 Hari, Berikut Rincian Tanggalnya

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, libur lebaran PNS akan dimulai pada 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Momen Lebaran setelah menjalankan puasa Ramadan selama 30 hari pastinya dinanti-nanti umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Saat Lebaran, menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga.

Nah, pastinya saat Ramadan banyak yang bertanya kapan libur lebaran bagi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan terkait kapan libur lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, libur lebaran PNS akan dimulai pada 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019.

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).

Bila mengacu kepada pernyataan BKN, maka total libur lebaran PNS sebanyak 11 hari.

Kemudian, dari 11 hari itu terdapat 3 tanggal merah yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.

Sedangkan ada 4 hari yang merupakan libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Lalu untuk sisanya, sesuai kesepakatan tiga menteri pada 2 November 2018 lalu, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Dengan begitu, hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

2 dari 3 halaman

Sedangkan untuk tanggal 31 Mei 2019, jatuh pada hari Jumat.

 

THR Bagi PNS dan Pensiunan

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

3 dari 3 halaman

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jadwal Libur Lebaran 2019/1440 Hijriah PNS, Dapat Jatah Libur 11 Hari, Intip Rincian Tanggalnya

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)TribunTravel.comlibur lebaran PNS
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved