Breaking News:

Warga Bisa Jualan di Kwasan Wisata Air terjun Bantimurung, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, meluncurkan wisata kuliner di area kawasan Air Terjun Bantimurung, Minggu 14 April mendatang.

HANDOVER
Kondisi kawasan air terjun Bantimurung, setelah dibenahi oleh Disbudpar Maros. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, meluncurkan wisata kuliner di area kawasan Air Terjun Bantimurung, Minggu 14 April mendatang.

Kepala Disbudpar, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk berjualan atau menjajankan kulinernya di Bantimurung.

Pelaku usaha yang ingin mendaftar berjualan di wisata kuliner Bantimurung, bisa segera datang ke kantor Disbudpar, komplek perkantoran Pemkab.

Beberapa syarat harus dipenuhi, diantaranya jenis jajanan harus dipastikan steril dan layak konsumsi.

Selain menarik wisatawan, wisata kuliner juga akan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kreatif.

"Kami harap, kesejahteraan warga terus meningkat setelah dibukanya wisata kuliner," katanya, Senin (8/4/2019).

Untuk pengamanan, Disbudpar melibatkan personel Satpol PP.

Satpol akan ditempatkan di lokasi tertentu untuk mecegah adanya tindakan senonoh atau mesum.

Jika ada wisatawan yang kedapatan, maka akan diproses untuk dinikahkan. Pelaku baru bisa dilepas setelah orangtuanya datang menjemput.

"Kita punya tenaga pengamanan Satpol PP. Petugas ditempatkan di area tertentu dan tidak bisa dideteksi pengunjung. Mereka akan mengawasi pengunjung," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Bisa Jualan di Wisata Kuliner Bantimurung, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Air Terjun BantimurungTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved