Breaking News:

Diklaim Dipersulit, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Belum Terima Pembayaran Ganti Rugi

Sejumlah keluarga dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang pada Oktober 2018 silam masih belum menerima ganti rugi.

KOMPAS.COM
Petugas memilah serpihan pesawat dan barang penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Senin (29/10/2018) 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah keluarga dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang pada Oktober 2018 silam masih belum menerima ganti rugi.

Dilansir oleh Tribun Travel dari Kontan, bahkan keluarga korban merasa dipersulit dalam proses pencairan klaim tersebut.

Satu keluarga penumpang, Merdian Agustin mengaku, pada saat ia ingin mencairkan klaim tersebut ia harus bersedia menandatangani perjanjian.

Perjanjian tersebut berupa release and discharge (R&D).

Lion Air
Lion Air (Kompas.com)

Promo Tiket Pesawat Thai Lion Air - Ada Diskon Tiket 10% Terbang ke Semua Destinasi, Cek Kodenya

Dalam R&D berisikan bahwa Lion Air beserta 200 perusahaan lainnya termasuk Boeing dibebaskan dengan tuntutan dan tanggung jawab yang ada.

Merdian mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan kesepakatan sepihak dan tidak masuk akal.

Tidak hanya itu, Merdian menambahkan bahwa dia merasa Lion Air mengulur-ulur waktu dan mempersulit para keluarga korban untuk mendapatkan klaim ganti rugi.

Maka itu, ia menolak untuk menandatangani R&D yang diajukan awal bulan lalu itu.

Merdian mengaku, mendapat ganti rugi dari Lion Air sebesar Rp 1,3 miliar.

Rinciannya, Rp 1,25 miliar sebagai ganti rugi kecelakaan dan Rp 50 miliar sebagai ganti rugi bagasi.

2 dari 2 halaman

Adapun Rp 1,25 miliar itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Belum ada tanggapan dari Lion Air

Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018).
Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi melihat dan memilah barang-barang yang sudah dikumpulkan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang di JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Lion Air Group Turunkan Harga Jual Tiket Pesawat Mulai Hari Ini

Kuasa hukum Merdian dan 10 keluarga lainnya Harry Ponto mengatakan, terkait pencairan klaim ini pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk berdiskusi dengan Lion Air.

Harry menegaskan bahwa tidak ada dasar hukumnya bagi Lion Air untuk mempersulit pencairan klaim dengan surat R&D itu.

Karena hal tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 141 UU Penerbangan No. 1/2009.

Bila Lion Air tetap tidak mencairkan klaim ganti rugi, Harry mengatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke meja hijau.

Manfaat Kesehatan Berjalan Tanpa Alas Kaki, Termasuk Menunda Penuaan Kulit

6 Wisata Terbaik di Bandungan Semarang yang Cocok untuk Keluarga, Termasuk Taman Bunga Celosia

Info Prakiraan Cuaca Selasa 9 April 2019, Waspadai Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Rekomendasi 7 Kuliner Berkuah Populer di Solo yang Cocok Dinikmati ketika Hujan Turun

Liburan ke Eropa? Jangan Lupa Minta Kembalian Pajak Setelah Berbelanja

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Keluarga Korban Lion Air JT-610Pembayaran Ganti RugiDiklaim DipersulitTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved