Breaking News:

Sindikat Penjual Komodo Juak 41 Ekor Hingga ke Luar Negeri, Harganya Rp 500 Juta Per Ekor

Pasar gelap penjualan komodo ini tidak hanya di Indonesia saja, melainkan hingga ke luar negeri.

KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Salah satu anak Komodo yang berhasil diselamatkan dari jaringan penjual Satwa Liar 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ditreskirimsus Polda Jatim mengungkap praktik jual beli hewan dilindungi jaringan internasional.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjual komodo sebanyak 41 ekor sejak 2016 lalu melalui Facebook.

Pasar gelap penjualan komodo ini tidak hanya di Indonesia saja, melainkan hingga ke luar negeri.

Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus jual beli satwa itu berawal dari laporan warga yang menyebut menemukan praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka berinisial RSL.

"Pada 22 Februari 2019, kami amankan RSL di rumahnya di Surabaya, berikut barang bukti sejumlah satwa yang langsung kami titipkan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam," katanya kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Hasil pengembangan pemeriksaan, pada 28 Februari pihaknya mengamankan dua tersangka lagi yakni VS dan AN.

Dari tangan dua tersangka diamankan empat ekor komodo dalam kondisi hidup.

Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi kembali mengamankan AW dan RR.

AW diamankan di Semarang, sementara RR di Klaten, Jawa Tengah. Semua yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, komodo didapatkan tersangka VS dari Pulau Flores. Penyuplai komodo berinisial ED yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan.

Komodo dari Flores dititipkan kepada sopir truk tujuan Surabaya.

2 dari 2 halaman

Sesampai di Surabaya, tersangka VS menghubungi AN dan RSL agar mengambil komodo tersebut untuk dipelihara di rumah masing-masing sambil menunggu pembeli.

Saat komodo dipelihara di rumah AN dan RSL, tersangka VS mengiklankan penjualan komodo melalui Facebook.

Kepada polisi, tersangka VS mengaku sudah menjual 41 ekor komodo sejak 2016 hingga 2019.

"Polisi menemukan petunjuk jika puluhan komodo tersebut dijual hingga ke luar negeri dengan harga per ekor mencapai Rp 500 juta," jelasnya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar seperti Binturong, Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Maluku, Burung Nuri Bayan, Burung Perkicing, Trenggiling, dan Berang-berang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sindikat Penjual Komodo Berhasil Jual 41 Ekor Hingga ke Luar Negeri, Harganya Rp500 Juta Per Ekor

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Jawa TimurKlaten AKBP. Warsono
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved