TRIBUNTRAVEL. COM - Tak sedikit masyarakat yang mudik lebaran membawa barang bawaan dalam jumlah melebihi kapasitas bagasi per orang.
Untuk menyiasati permasalahan tersebut, pihak penyedia jasa transportasi umum biasanya telah mengeluarkan ketentuan terkait barang bawaan yang dibawa penumpang agar tidak melebihi kapasitas bagasi.
Seperti yang dilansir TribunTravel dari beberapa sumber, berikut ketentuan bagasi pada transportasi umum yang harus kamu ketahui:
1. Bagasi pada Kereta Api

Setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimal 20 kg per penumpang.
Secara spesifik, volume bagasi tersebut maksimal 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Selama penumpang yang kereta api membawa bagasi dengan ketentuan tersebut, maka tidak dikenakan bea tambahan.
Tonton juga:
Sementara untuk bagasi yang berat dan/atau ukurannya melebihi seperti kentuan yang telah diatur, masih diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang, namun dikenakan bea kelebihan bagasi atau kepada penumpang bersangkutan dapat membeli tempat duduk ekstra.
Khusus untuk jenis bagasi ini, memiliki ukuran setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm).
• Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2019 Sudah Bisa Dipesan, Ada Promo Menarik dari Pegipegi
2. Bagasi pada Pesawat Terbang

Setiap maskapai penerbangan di Indonesia memiliki ketentuan dan aturan mengenai bagasi pesawat.
Dilansir TribunTravel dari beberapa sumber, berikut ketentuan bagasi pesawat:
- Garuda Indonesia
Penumpang dewasa dan anak kelas bisnis mendapat free bagasi 30 kg, Penumpang dewasa dan anak kelas Economy mendapat free bagasi 20 kg, penumpang bayi kelas Bisnis dan kelas economy mendapat free bagasi 10kg.
Kamu hanya boleh membawa satu tas tangan yang berukuran maksimal 56cm x 36cm x 23cm dan beratnya tidak lebih dari 7kg kedalam cabin.
Sebagai tambahan kamu boleh membawa kotak peralatan kosmetik atau laptop.
- Lion Air
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm di kabin Lion Air.
Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg.
- Sriwijaya Air
Bagasi yang dapat kamu bawa maksimal 20 kg untuk semua jurusan kecuali Jakarta – Tanjung Pinang – Jakarta seberat 15 kg.
Selebihnya kamu akan dikenakan biaya tambahan.
- Batik Air
Batik Air masih tersedia jatah bagasi gratis, baik untuk rute domestik maupun internasional.
Dengan ketentuan jatah bagasi gratis 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis.
- Citilink
Free untuk bagasi sampai dengan 20Kg
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm di kabin Citilink.
Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg.
3. Angkutan Barang Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
Atau bisa juga dengan menggunakan sepeda motor, atau mobil penumpang, serta mobil bus.
Khusus untuk pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor, sepeda motor yang akan digunakan, mesti memenuhi persyarat seperti memiliki ruang muatan barang yang lebarnya tidak melebihi panjang stang kemudi.
Selain itu, tinggi ruang muatan yang digunakan tidak melebihi 900 milimeter, diukur dari atas tempat duduk pengemudi.
• Tiket H-10 Lebaran untuk 6 Jurusan Ini Langsung Ludes, KAI Bakal Tambah Kapasitas Jaringan
• KAI Berlakukan Batasan Bagasi 20 Kg untuk Mudik Lebaran 2019, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)